Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta, karena kasus korupsi.
Sumber :
  • Pujiansyah

Korupsi Penanganan Sampah, Kadis PUTR Metro Lampung Ditahan Kejari

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:03 WIB

Metro, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung, menahan Eka Irianta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penanganan sampah pada saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat, Kamis (19/5/2022).

Eka diduga melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tempat pembuangan akhir sementara (TPAS) tahun 2022 dengan total anggaran Rp 2 miliar. Ia dipenjara sementara selama 20 hari di Lapas kelas IIA Kota Metro hingga proses persidangan.

Usai dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, Eka keluar dari ruangan penyidikan kantor Kejari Metro dengan mengenakan rompi oranye. Ia dijaga ketat oleh petugas yang menggiring masuk ke mobil tahanan. Ketika dicecar berbagai pertanyaan, Eka hanya tertunduk diam dan memilih bungkam tanpa sepatah kata pun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan dari hasil penyidikan tim Kejari Metro maka dengan mantan Kadis LH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga kadis PUTR tersebut ditetapkan tersangka dan berdasarkan Surat penahanan nomor Print-01/L.8.12/Fd-1/05/2022 sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro," kata Virginia Hariztavianne.

Virginia menjelaskan, untuk kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus Tipikor tersebut masih menunggu hasil resmi dari BPKP Lampung. Eka diduga melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tempat pembuangan akhir sementara (TPAS) tahun 2022 dengan total anggaran Rp 2 miliar.

"Untuk hasil resminya masih dalam penghitungan BPKP Lampung. Namun, dari berkas-berkas yang telah kami berikan kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta," bebernya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral