- tim tvOne/Kiki Habibi
TPP Dipangkas, Ribuan PPPK Muara Enim akan Gelar Aksi Demo Besar-besaran
Muara Enim, tvOnenews.com - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim ancam akan menggelar aksi demo besar-besaran atas rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 oleh Pemkab Muaraenim, Jumat (6/3/2026).
Rencana demo besaran-besaran tersebut akan dilakukan guna meminta keadilan, kesetaraan dan transparansi Pemkab Muaraenim dalam pemberian TPP terhadap pegawai, seruan rencana aksi demo tersebutpun viral di media sosial.
Kepastian adanya pemangkasan tersebut setelah turunnya Keputusan Bupati Muara Enim No : 76/KPTS/BPKAD/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dimana besaran TPP khusus PPPK untuk kelas jabatan 10 (dokter spesialis) Rp9 juta, jabatan 9 (dokter umum) Rp3 juta, jabatan 8 dan 7 Rp500 ribu, jabatan 6 Rp430 ribu, jabatan 5 Rp400 ribu, jabatan 1 Rp300 ribu, dan semua JF PPPK guru nonsertifikasi Rp500 ribu.
Sedangkan sebelumnya TPP Tahun 2025, untuk jabatan yang diduduki oleh ASN PPPK untuk jabatan 7 Rp2,3 juta, jabatan 6 Rp2 juta, jabatan 5 Rp1,7 juta dan jabatan 1 Rp678 ribu.
Atas kebijakan Bupati yang dinilai diskriminatif yakni hanya untuk ASN PPPK namun tidak berlaku bagi ASN PNS, memantik kekecewaan sehingga secara spontan beredar seruan secara terbuka mengajak ribuan PPPK menggelar aksi guna menyikapi kebijakan TPP tahun 2026 yang dinilai jauh dari harapan.
Dalam seruan aksi tersebut, menargetkan sedikitnya 2.000 perwakilan dari total sekitar 8.000 PPPK di Kabupaten Muara Enim yang awalnya akan digelar pada Kamis 5 Maret 2026, namun terkendala izin di Polres Muara Enim yang mengharuskan menunggu 3 hari sejak izin dimasukkan ke Polres Muara Enim sesuai UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas hal tersebut, kemudian rencana aksi besar-besaran tersebut diundur dan akan digelar pada Senin 9 Maret 2026 menyesuaikan UU No.9 tahun 1998 tersebut.
Namun, dalam dinamika tersebut terdengar informasi ada tekanan dari beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik secara lisan maupun tertulis kepada tenaga PPPK, melarang untuk tidak menggelar aksi dengan ancaman yang mengarah pada pemecatan sebagai tenaga PPPK.