- Antara
Pengamat Ingatkan Risiko Larangan Truk Batu Bara, Sebut Bisa Bentur Kepentingan Nasional
“Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam prinsip hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Dengan demikian, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional.
Selain melalui jalur peradilan, ia juga menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri dalam mengevaluasi produk hukum daerah yang dianggap bermasalah.
“Jika terbukti menghambat kepentingan nasional, termasuk distribusi energi, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan. Ini penting agar tidak terjadi disharmoni kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Zaki, pendekatan pelarangan total bukan solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya mengutamakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis, seperti kendaraan yang melebihi muatan atau melanggar rute.
“Solusi yang lebih proporsional adalah penegakan aturan, bukan pelarangan menyeluruh. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, seimbang, dan tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi,” pungkas Zaki. (rpi)