- tim tvOne/Pebri
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Anggota DPRD Muara Enim Atas Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi
Palembang, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Kholizol Tamhullis anggota DPRD Muara Enim dan Raga Alan Sakti, terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim.
Putusan sela tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Idil Amin SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (14/7/2026).
Dalam amar putusan sela yang disamapikan oleh majelis hakim menyatakan, bahwa semua materi perlawanan advokad terdakwa untuk dikesampingkan, karena masuk pada pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan dan majelis hakim beralaskan hukum perlawan advokad untuk tidak diterima secara seluruhnya.
"Menyatakan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Hakim.
Sementara itu, usai sidang, kedua terdakwa, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, menyatakan menerima putusan sela yang dibacakan majelis hakim dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.
"Kami menerima keputusan majelis hakim. Selanjutnya kami akan mengikuti persidangan berikutnya. Terima kasih kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta tim penasihat hukum. Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada hukum yang berlaku," ujar Kholizol kepada awak media.
Kholizol juga menyinggung bahwa dalam persidangan berikutnya akan terungkap fakta-fakta melalui keterangan para saksi, termasuk pihak-pihak yang disebutnya berkaitan dengan proyek tersebut. (Peb/wna)