- tim tvOne/Pebri
Jaksa KPK Dakwa Bupati Muara Enim Nonaktif, Nama Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan
“Permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu,” ucapnya.
Jaksa selanjutnya menguraikan adanya upaya mencari bantuan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.
Temuan Rp29,05 Miliar Diduga Menyusut
Dalam proses pemeriksaan dan reviu, nilai temuan pengadaan smartboard tercatat mencapai Rp29,05 miliar. Nilai tersebut terdiri dari dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui e-katalog sebesar Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 miliar.
Berdasarkan dakwaan, nilai temuan kelebihan pembayaran pada salah satu tahap kemudian disebut turun menjadi sekitar Rp3,36 miliar.
Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai temuan pengadaan smartboard kembali berkurang menjadi sekitar Rp2,32 miliar.
Jaksa menduga pengurangan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dalam rangkaian peristiwa itu, nama Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, turut disebut dalam dakwaan.
Dugaan Penyerahan Uang Rp500 Juta
Jaksa mengungkapkan, pada 4 Juni 2026, Abi disebut meminta pihak PT MSA menyiapkan uang sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK.
Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut.
Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika. Pengeluaran dana perusahaan tersebut diduga disamarkan dengan keterangan “biaya”.
Selanjutnya, JPU KPK RI mengungkapkan bahwa pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta.
Jaksa juga menyebut Abi diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam pertemuan di sebuah restoran di kawasan Bogor. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.
Jaksa menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi temuan BPK terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.