- tim tvOne/Pebri
Jaksa KPK Dakwa Bupati Muara Enim Nonaktif, Nama Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK RI memaparkan rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemberian uang, proses pemeriksaan BPK, serta pengurangan nilai temuan pengadaan smartboard.
“Berdasarkan surat dakwaan yang kami bacakan, pemberian uang sebesar Rp500 juta tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim,” demikian pokok perkara yang diuraikan dalam dakwaan.
Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK RI, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Eksepsi tersebut dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Usai persidangan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Edison membantah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK. "Saya tidak pernah menerima uang, yang disebut dalam dakwaan jaksa KPK dalam persidangan, insyallah doakan saja," tutur Edison. (peb/wna)