news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rumah Milik Bos Judi Online Apin BK Disita Polda Sumatera Utara.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Polda Sumatera Utara Kembali Sita Bangunan Aset Milik Bos Judi Online Apin BK, Kini Totalnya Jadi Rp145,79 Miliar

Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara telah menyita sejumlah aset milik bos judi online Cemara Asri Apin BK dengan total senilai Rp145,76 miliar.
Rabu, 19 Oktober 2022 - 00:20 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, Sumatera Utara -Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara telah menyita sejumlah aset milik bos judi online Apin BK di Cemara Asri dengan total Rp145,76 miliar.

"Sejauh ini aset milik Apin BK yang disita berupa bangunan beserta tanah yang berada di Kompleks Cemara Asri," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, Selasa (18/10/2022).
Herwansyah menyebutkan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali melakukan penyitaan aset bangunan mewah milik ABK di Jalan Palem, Komplek Cemara Asri.

"Bangunan mewah milik ABK yang disita itu harganya mencapai Rp21 miliar," sebutnya.

Berdasarkan informasi diperoleh, rumah mewah yang disita polisi itu diduga menjadi tempat hiburan pribadi keluarga tersangka bos judi online yang sempat kabur ke Singapura tersebut.

Bangunan bertingkat itu memiliki fasilitas seperti kolam renang, bioskop pribadi dan beberapa fasilitas mewah lainnya.

Salah satu warga tidak jauh dari lokasi mengaku, rumah itu juga sering dijadikan ABK sebagai tempat pertemuan bersama rekan bisnisnya. 

"Bukan rumah untuk ditempati tetapi seperti tempat pertemuan acara-acara ulang tahun atau acara lainnya," ujar warga yang enggan menyebutkan identitasnya.

Pada kesempatan itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, menambahkan penyitaan aset milik bos judi online ABK yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah keempat kalinya. 

"Penyitaan aset yang dilakukan itu atas putusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menyita aset milik bos judi online Apin BK di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan penyitaan lima rumah toko (ruko) di kawasan perumahan tersebut milik Apin BK berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Senin (17/10/2022) sore sekitar pukul 13.00 sampai 16.00 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan surat penetapan izin penyitaan," kata Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa lima ruko milik Apin BK tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online.

"Ini adalah bagian dari TPPU yang dikenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Lima aset itu berupa rumah toko yang berada di kawasan Cemara Asri," kata Hadi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
02:24
02:55
12:57
05:11
03:43

Viral