Polres Pesawaran menangkap ayah yang cabuli anak kandung..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Bejat! Ayah di Pesawaran Lampung Setubuhi Anak Kandung Kelas 1 SD Hingga Trauma

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:06 WIB

Pesawaran, Lampung - AS (34), seorang ayah Warga Kecamatan Gedong Tataan tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma.

"Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak. Atas kejadian pemerkosaan itu, korban harus merasakan sakit di kemaluannya dan mengalami trauma," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Kamis (15/12/2022).

AKP Supriyanto Husin mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan dari nenek korban. Kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.

"Kami mengamankan tersangka saat berada di Puskesmas Gedong Tataan, pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh tim penyidik," ucap AKP Supriyanto Husin.

Ia menjelaskan tindak pidana pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Tersangka meminta anaknya untuk mengikuti nafsu bejatnya dengan cara diancam akan dibunuh. "Korban melapor ke ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih. Tersangka AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti yang dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegas AKP Supriyanto Husin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral