- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Sebut Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta Atas Perintah Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah
Yogyakarta, tvOnenews.com - Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka inisial DK (51) warga Sewon sebagai ketua yayasan dan AP (42) warga Gedongtengen sebagai kepala sekolah.
Sementara, para pengasuhnya inisial FN (30) warga Boyolali Jawa Tengah, NF (26) warga Kasihan, Lis (34) warga Karanganyar Jawa Tengah, EN (26) Imogiri, SRM (54) warga Umbulharjo, DR (32) warga Kasihan, HP (47) warga Sedayu, ZA (30) warga Pengasih, SRj (50) warga Mergangsan, DO (31) warga Banguntapan dan DM (28) warga Sarolangun Jambi.
Setidaknya, ada 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah tersebut, 53 anak di antaranya menjadi korban kekerasan baik fisik maupun verbal.
Mirisnya, tindakan tak manusiawi dilakukan oleh para pengasuh atas instruksi pimpinan yang menaungi yayasan tersebut.
"Ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir tiap pagi dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan itu (tindakan kekerasan)," ungkap Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, para pengasuh di daycare tersebut juga menyampaikan bila tindakan kekerasan tersebut disampaikan juga oleh seniornya secara turun temurun.
"Sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja. Cara-cara itu juga terus disampaikan sama senior-senior mereka yang sudah keluar," ucapnya.
Diketahui, kekerasan yang dilakukan pengasuh mulai dari diikat tali, dibedong hingga ditidurkan di atas playmate hanya dengan memakai pampers.
Tindakan-tindakan tersebut dilakukan sejak anak tiba di daycare hingga dijemput orang tuanya.
"Mereka datang di pagi hari langsung diikat pakai tali dan sebagainya. Palingan nanti saat mau mandi, mau makan baru dilepas. Ketika mau makan baru dipakaikan baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasinya kepada wali siswa," ucapnya.
Selain itu, kondisi penitipan anak disana disebut sangat tidak layak, terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3×3 meter persegi, namun masing-masing kamar dipaksakan diisi 20 anak.
Diketaui, daycare Little Aresha menyediakan berbagai paket tergantung hari dan waktunya. Sehingga, biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing orang tua pun berbeda-beda.
"Ada yang dari Senin sampai Minggu, Senin sampai Sabtu. Artinya harga disesuaikan dengan wali murid masing-masing. Ada yang dari pagi sampai siang, dari pagi sampai jam 05.00 sore, tergantung wali muridnya," tutur Riski.
Kini, belasan tersangka telah menjalani penahanan di rutan polsek setempat. Polisi juga turut menyita barang bukti di antaranya playmate, sejumlah bedong yang digunakan untuk mengingat anak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1)
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak. (scp/buz)