news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi saat ditemui awak media seusai menghadap Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/4/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X Instruksikan Penutupan Daycare Tak Berizin

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan daycare yang tidak mengantongi izin operasional resmi. 
Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan daycare yang tidak mengantongi izin operasional resmi. 

Langkah tegas ini diambil guna memastikan perlindungan anak di DIY benar-benar terjaga tanpa celah, menyusul temuan kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha yang juga tak berizin.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan arahan tersebut disampaikan Sri Sultan pada Selasa (28/4/2026) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Erlina datang bersama dengan Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti.

Usai pertemuan, Erlina mengatakan bahwa Sri Sultan menekankan kejadian memilukan ini harus menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir. 

"Itu artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," ujar Erlina usai menghadap Sri Sultan.

Sebagai bentuk penajaman pencegahan, menurut Erlina, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk segera menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY.

Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.

"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan segera dilakukan pemanggilan untuk memproses perizinannya," tegas Erlina.

Sri Sultan bahkan mempertimbangkan untuk memperkuat langkah ini melalui payung hukum yang lebih mengikat. 

"Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota, dan bupati di DIY ini," tambahnya.

Guna menutup celah kelemahan regulasi, Erlina menyebut Sri Sultan menginstruksikan pembuatan SOP yang lebih mendalam dibandingkan aturan yang selama ini berlaku. Standar baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuatnya SOP yang lebih detail, lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan yang dilakukan di daycare-daycare ini, yang harus dan wajib untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak. Nah itu beliau sangat menekankan itu," jelasnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:12
01:37
03:36
02:04
05:17

Viral