- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bercak Darah di Popok Anak Picu Dugaan Kekerasan Seksual, Ibu di Sleman Cari Keadilan
Demi keselamatan dan perlindungan fisik maupun psikis anak, sang ibu memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman pada 22 April 2026. Laporan polisi itu teregister dengan nomor: LP/B/294/IV/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA dengan dugaan tindak pidana persetubuhan/kekerasan seksual terhadap anak. Dalam laporan tersebut, disangkakan melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasca pelaporan hingga saat ini, unit PPA Satreskrim Polresta Sleman disebut belum juga menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada 31 Agustus 2026, ibu korban meminta bantuan hukum ke Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman.
Disinggung terkait kondisi korban pasca insiden tersebut, Refinggo mengungkap bahwa korban mengalami tekanan psikologis.
"Menurut pengakuan ibunya, sikap korban aneh. Dia lebih nyaman di sekolah, diajak pulang ke rumah nggak mau. Jadi trauma, takut gitu," ungkapnya.
Kini, korban dititipkan oleh neneknya di Kabupaten Gunungkidul. Untuk pemulihan psikologis, korban juga mendapat rujukan dari UPTD PPA Kabupaten Sleman untuk dilakukan observasi oleh psikolog di Gunungkidul.
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum mendesak aparat kepolisian untuk segera meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan mengingat bukti awal dari keterangan visum dan fakta hukum sudah memadai.
Kemudian, menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan demi keamanan sang anak dari adanya dugaan intimidasi lanjutan atau menghilangkan barang bukti.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menyampaikan bahwa kepolisian tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan oleh pelapor pada 22 April 2026. Dalam hal ini, pelapor merupakan ibu kandung korban.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Jadi masih proses pendalaman kasus dan sedang mempersiapkan gelar perkaranya," ungkap Argo. (scp/buz)