- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kepala SMK Swasta di Bantul Diduga Korupsi Dana Sekolah Rp125 Juta, Sejumlah Kegiatan Disinyalir Fiktif
"Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan. Seluruhnya digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan," kata Rita.
Penyidik menduga tersangka W bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program bantuan pemerintah itu.
Rita menambahkan, hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.
"Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi dan ahli pidana maupun auditor, menyita sejumlah barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Rita. (scp/buz)