- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2–3 Tahun Penjara, Hakim Tak Bebankan Restitusi
Para terdakwa juga belum pernah dihukum, ditambah mereka masih memiliki tanggungan keluarga. Adapun, perbuatan yang dilakukan para terdakwa karena terdesak kebutuhan.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan enam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heni Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini dan Nur Fatimatu Zahroh dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan," kata hakim dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Hakim juga menjatuhkan vonis bagi empat terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
"Menjatuhkan terdakwa Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, Fitri Nurhidayah dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," ucapnya.
Adapun, satu orang terdakwa bernama Sri Rejeki dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp60 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 tahun 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan penjualan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari.
Selanjutnyan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dapat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta, memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Amar putusan itu dibacakan oleh hakim dihadapan empat hakim anggota lainnya serta jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa.
Seusai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu bagi masing-masing terdakwa maupun JPU untuk menyampaikan sikapnya.
Diwakili kuasa hukumnya, para terdakwa menerima putusan hakim.
"Dari terdakwa kami menerima Yang Mulia," jawab salah seorang pengacara.
"Terdakwa kami juga telah menerima putusan majelis hakim," jawab pengacara terdakwa lainnya.