news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Majelis Hakim PN Yogyakarta membacakan vonis bagi 11 pengasuh Daycare Little Aresha, Rabu (28/10/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2–3 Tahun Penjara, Hakim Tak Bebankan Restitusi

Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dijatuhi vonis dengan rentang 2-3 tahun penjara. Hakim juga tidak membebankan mereka membayar restitusi atau ganti rugi.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:18 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dijatuhi vonis dengan rentang 2-3 tahun penjara. Hakim juga tidak membebankan mereka membayar restitusi atau ganti rugi.

Putusan tersebut menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing 11 pengasuh dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Serta, membebani restitusi senilai Rp2,1 miliar bagi 83 korban.

Namun dalam agenda sidang putusan, Majelis Hakim Sunaryanto memutuskan 11 pengasuh Daycare Little Aresha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

Hal ini sebagaimana Pasal 77b junto Pasal 76b Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 yang terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto Pasal 20c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto lampiran 1 Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penuntutan pidana dan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto Pasal 20c UU RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHP junto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2019 junto lampiran 1 Nomor 113 UU RI nomor 2026 tentang penuntutan pidana serta peraturan peraturan perundang-undangan.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma terhadap anak korban dan orang tuanya.

Perbuatan mereka juga dinilai tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak. Pasalnya, tindakan pembedongan dan pengikatan dilakukan para terdakwa setiap hari tanpa mempedulikan keinginan anak. 

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan para terdakwa. Dalam perkara ini, belasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Para terdakwa juga belum pernah dihukum, ditambah mereka masih memiliki tanggungan keluarga. Adapun, perbuatan yang dilakukan para terdakwa karena terdesak kebutuhan.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan enam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heni Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini dan Nur Fatimatu Zahroh dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan," kata hakim dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).

Hakim juga menjatuhkan vonis bagi empat terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

"Menjatuhkan terdakwa Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, Fitri Nurhidayah dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," ucapnya.

Adapun, satu orang terdakwa bernama Sri Rejeki dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp60 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 tahun 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Apabila penyitaan dan penjualan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari.

Selanjutnyan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dapat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta, memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Amar putusan itu dibacakan oleh hakim dihadapan empat hakim anggota lainnya serta jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa.

Seusai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu bagi masing-masing terdakwa maupun JPU untuk menyampaikan sikapnya. 

Diwakili kuasa hukumnya, para terdakwa menerima putusan hakim.

"Dari terdakwa kami menerima Yang Mulia," jawab salah seorang pengacara.

"Terdakwa kami juga telah menerima putusan majelis hakim," jawab pengacara terdakwa lainnya.

Kini, giliran Jaksa Yozephin Priharsanti Purworini memberikan sikapnya yakni pikir-pikir dahulu.

"Mohon izin kami pikir-pikir dulu majelis," ucapnya.

Dengan diputusnya perkara ini, maka sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap 11 pengasuh Daycare Little Aresha ditutup dan dinyatakan selesai. (scp/buz)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral