news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

11 pengasuh Daycare Little Aresha menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Vonis 2–3 Tahun Pengasuh Little Aresha Tuai Kekecewaan, Orang Tua Korban: Gak Adil, Tak Sebanding Lama Terapi Anak

Putusan majelis hakim terhadap 11 pengasuh Daycare Little Aresha berupa vonis pidana dengan rentang waktu 2-3 tahun penjara menuai kekecewaan para orang tua korban.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:22 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Putusan majelis hakim terhadap 11 pengasuh Daycare Little Aresha berupa vonis pidana dengan rentang waktu 2-3 tahun penjara menuai kekecewaan para orang tua korban.

Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami anak-anak, termasuk proses terapi pemulihan yang masih harus dijalani.

Kekecewaan muncul setelah hakim membacakan amar putusannya dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak tersebut.

"Dari yang kami diskusikan sama lawyer, seharusnya (vonis yang dijatuhkan) setidaknya 2/3 dari tuntutan hukumannya. Paling enggak 3,5 tahun, tetapi ini kan jauh di bawah," kata Imedia Dwi Anjani, perwakilan orang tua korban ditemui seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menuntut 11 pengasuh dengan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Serta membebani pembayaran restitusi bagi 83 korban sebesar Rp2,1 miliar.

Melihat tuntutan tersebut, orang tua korban mengaku kecewa dengan vonis hakim pada hari ini. Ia menyoroti putusan tersebut tidak sebanding dengan lamanya proses pemulihan anak.

"Kalau vonisnya cuma 2 tahun atau 2,5 tahun menurut kami para wali murid enggak adil sih. Anak-anak kami ini kan banyak yang diikatnya lebih dari itu (vonis), ada yang 3 tahun, ada yang udah 5 tahun gitu. Bahkan, untuk pemulihannya anak-anak kami aja lebih dari tuntutan itu," ungkap Imedia.

Imedia kemudian mencontohkan terapi pemulihan yang harus dijalani anaknya bisa 5 sampai 10 tahun. Belum lagi anak-anak yang lebih lama dititipkan oleh orang tuanya di daycare tersebut.

Atas putusan hakim tersebut, para orang tua korban meminta jaksa untuk mengajukan banding.

"Tadi juga udah ngobrol sama JPU, kalau banding itu adalah kewenangan jaksa. Nanti JPU akan lapor ke Kejagung. Kalau didengar sama yang di Kejagung mungkin bisa dipertimbangkan dari dampak anak-anak kami setelah daycare harus terapi," ucapnya.

Imedia mengungkap dampak dari kekerasan berupa pembedongan dan pengikatan telah menyebabkan para korban didiagnosa mulai dari Attention Deficit Hyperactivity (ADHD) maupun Autism Spectrum Disorder (ASD).

Dalam putusan ini, Imedia juga menyoroti keputusan hakim yang meniadakan pembayaran restitusi kepada para terdakwa terhadap 83 korban.

"Apalagi itu ya (restitusi) ? Kami ini orang tua sekali terapi aja Rp100.000 dan kami harus menerapikan anak minimal seminggu 2 kali itu Rp200.000. Coba dihitung kalau selama 5 tahun itu berapa? Kalau restitusinya ditiadakan terus gimana? Apa pertanggungjawabannya gitu loh," tanya Imedia. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral