News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2–3 Tahun Penjara, Hakim Tak Bebankan Restitusi

Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dijatuhi vonis dengan rentang 2-3 tahun penjara. Hakim juga tidak membebankan mereka membayar restitusi atau ganti rugi.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:18 WIB
Majelis Hakim PN Yogyakarta membacakan vonis bagi 11 pengasuh Daycare Little Aresha, Rabu (28/10/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dijatuhi vonis dengan rentang 2-3 tahun penjara. Hakim juga tidak membebankan mereka membayar restitusi atau ganti rugi.

Putusan tersebut menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing 11 pengasuh dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Serta, membebani restitusi senilai Rp2,1 miliar bagi 83 korban.

Namun dalam agenda sidang putusan, Majelis Hakim Sunaryanto memutuskan 11 pengasuh Daycare Little Aresha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

Hal ini sebagaimana Pasal 77b junto Pasal 76b Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 yang terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto Pasal 20c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto lampiran 1 Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penuntutan pidana dan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto Pasal 20c UU RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHP junto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2019 junto lampiran 1 Nomor 113 UU RI nomor 2026 tentang penuntutan pidana serta peraturan peraturan perundang-undangan.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma terhadap anak korban dan orang tuanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan mereka juga dinilai tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak. Pasalnya, tindakan pembedongan dan pengikatan dilakukan para terdakwa setiap hari tanpa mempedulikan keinginan anak. 

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan para terdakwa. Dalam perkara ini, belasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap! DBM Sempat Beli Mesin Giling Daging dan Jual Kembali Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Terungkap! DBM Sempat Beli Mesin Giling Daging dan Jual Kembali Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Kasus pembunuhan istri siri dan anak kandung di Madiun, Jawa Timur, kembali mengungkap fakta baru. Dwi Bagus Martono (DBM) diketahui sempat membeli mesin giling
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Upah Pungut dan Penyelewengan Pengadaan Barang di Pemkab Bogor

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Upah Pungut dan Penyelewengan Pengadaan Barang di Pemkab Bogor

KPK membongkar alasan belum menetapkan tersangka dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa serta kasus korupsi pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor.
Momentum Sumpah Pemuda, 5000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Momentum Sumpah Pemuda, 5000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Sebanyak 5000 mahasiswa, pemuda, dan santri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur memadati Lapangan Mapolda Jatim.
Ranking Liga Indonesia usai Persib Hajar Melbourne Victory 2-0: Poin Bertambah Dekati Singapura dan Vietnam, Pentas ACL Elite Kian Dekat

Ranking Liga Indonesia usai Persib Hajar Melbourne Victory 2-0: Poin Bertambah Dekati Singapura dan Vietnam, Pentas ACL Elite Kian Dekat

Usai Persib menang 2-0 atas Melbourne Victory, koefisien Indonesia naik menjadi 31,309 poin. Ranking AFC Liga Indonesia masih di bawah Vietnam dan Singapura.
HP Baterai 8.000 mAh Terbaik di Bawah Rp5 Juta, Cocok untuk Aktivitas Seharian

HP Baterai 8.000 mAh Terbaik di Bawah Rp5 Juta, Cocok untuk Aktivitas Seharian

Rekomendasi HP baterai 8.000 mAh terbaik di bawah Rp5 juta, mulai realme P4x hingga TECNO POVA 8 5G dengan fast charging 45W dan fitur menarik.
Hasil Liga Voli Vietnam 2026: Farhan Halim Langsung Main! Ho Chi Minh City Police Raih Kemenangan Tiga Set Langsung

Hasil Liga Voli Vietnam 2026: Farhan Halim Langsung Main! Ho Chi Minh City Police Raih Kemenangan Tiga Set Langsung

Hasil Liga Voli Vietnam 2026, Rabu 28 Oktober yang mempertemukan tim yang diperkuat Farhan Halim, Ho Chi Minh City Police vs Sanest Khanh Hoa.

Trending

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, mendapatkan kabar baik usai dicadangkan oleh Rayo Vallecano. Itu terjadi dalam laga kontra Recreativo Huelva pada pentas Copa del Rey.
Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Divpropam Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap perwira menengah Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto. Kapolda Jatim
NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 akan segera hadir pada 4–7 November di ICE BSD City untuk memperkuat kolaborasi industri peternakan dan pertanian Indonesia.
John Herdman Dapat Kabar Sangat Buruk, Ole Romeny Akui Cedera Lebih Parah dan Terancam Absen Bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday November

John Herdman Dapat Kabar Sangat Buruk, Ole Romeny Akui Cedera Lebih Parah dan Terancam Absen Bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday November

Striker Timnas Indonesia Ole Romeny mengaku cedera pergelangan kakinya lebih parah dari perkiraan awal. Ia terancam absen pada FIFA Matchday November 2026.
5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menyampaikan pengakuan mengerikan saat melakukan rekonstruksi. Salah satu yang dikatakannya, yakni “Dilakukan pagi, istirahat, saya biarkan, nanti saya lanjut lagi".
Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono belum menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara terkait hal tersebut.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Indonesia bakal memberikan diskon harga tiket pesawat dalam momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT