Polda DIY saat merilis restorative justice kasus penipuan CPNS oleh anggota DPRD Bantul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Anggota DPRD Bantul Berakhir dengan Restorative Justice

Kamis, 24 November 2022 - 21:33 WIB

Tri Panungko meyakinkan, penghentian penyidikan dalam kasus ini sudah dilakukan dengan mendasari persyaratan pada restorative justice. Di antaranya, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat atau tidak berdampak pada konflik sosial. 

Kemudian tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal atau separatis, bukan tindak pidana narkoba, serta bukan kasus yang berkaitan dengan nyawa. Jumlah uang yang diterima oleh para korban juga sama persis dengan jumlah kerugian yang mereka alami. 

"Sama persis tidak dilebihkan tidak dikurangkan sesuai bukti yang ditunjukkan kepada kami," tegasnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, dalam perkara RJ ini polisi hanya sebatas memfasilitasi.

"Kemudian yang kedua bahwa penyelesaian pembayaran kerugian itu tidak dilakukan di kantor polisi tetapi kesepakatan antara terlapor dan pelapor, yang jelas bukan di kantor polisi," ujar Yuli.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra, Enggar Suryo Jatmiko (37) menjadi tersangka kasus penipuan CPNS. Modusnya dengan menawarkan para korban bisa membantu meloloskan menjadi CPNS atau PPPK Pemkab Bantul tahun 2019.

Setidaknya ada 3 korban yang melapor ke Polda DIY dalam kasus ini. Pelaku pun kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sebelum akhirnya bebas dengan restorative justice. (Apo/Buz).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral