news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Transfer rekening lewat BI-Fast.
Sumber :
  • ANTARA

122 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, Ada yang Mengendap 35 Tahun

Sejak Mei 2025, PPATK secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis atas rekening dormant atau tidak aktif yang diblokir sementara sejak 15 Mei 2025

Proses ini selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan peta risiko tersebut menjadi dasar pengelompokan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi nasabah secara individual.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivvan dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Sejak Mei 2025, PPATK secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen rekening telah kembali aktif. Mayoritas rekening dormant tersebut tidak digunakan dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun.

Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank. PPATK juga telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant, yang akan diserahkan kepada otoritas berwenang.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK meminta perbankan proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah, baik melalui tatap muka maupun online. Proses ini merupakan bagian dari prosedur mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).

PPATK berharap, setelah pengkinian data, rekening nasabah terbebas dari risiko jual beli rekening, peretasan, maupun penyalahgunaan untuk tindak pidana seperti penipuan, judi online, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya yang merugikan pemilik rekening serta perekonomian nasional.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, PPATK menyarankan langkah berikut:

  • Mengunjungi kantor pusat atau cabang bank terdekat.
  • Jika tidak memungkinkan hadir langsung, menghubungi layanan resmi bank melalui telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking.
  • Menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral