news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (12/1/2026) malam..
Sumber :
  • ANTARA

Terungkap di Pengadilan, Ini Detail Penyimpangan dalam Kasus Jual Beli Gas Rp246 M

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Selasa, 13 Januari 2026 - 05:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS). Kerugian negara tersebut berasal dari uang pembayaran di muka alias advance payment yang telah dibayarkan oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017.

Demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin malam. "Uang muka dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN kepada PT IAE atau Insargas Group dengan underlying perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dibayarkan," kata hakim Alfis dalam

Hakim Alfis menyampaikan kerugian tersebut sebagaimana dihitung oleh ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan metodologi pemeriksaan investigatif sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yakni Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dengan PT IAE tetap dilakukan meskipun para pihak mengetahui terhadap terdapat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 yang melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir (penjualan bertingkat).

Kemudian, kondisi keuangan PT Isargas yang tidak memenuhi syarat bank untuk mengakses produk (bankable), di mana seluruh aset dan penerimaannya sudah diagunkan ke bank (escrow), seharusnya menjadi pertimbangan bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka.

Penyimpangan lainnya, lanjut hakim Alfis, yakni pemberian uang muka direalisasikan meskipun belum didukung dengan jaminan di mana akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru diteken pada 12 Desember 2017, yaitu setelah uang muka dibayarkan.

"Selain itu, pemberian uang muka dalam PJBG dinilai tidak lazim, di mana skema pemberian uang muka tidak diatur dalam PJBG tetapi dalam kesepakatan tersendiri," ucap dia menambahkan.

Hakim Alfis melanjutkan, Iswan dan direksi PT IAE, yang tidak mengembalikan uang muka sesuai kesepakatan, juga merupakan penyimpangan lainnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
03:09
04:51

Viral