news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Gedung milik perusahaan BUMN PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)..
Sumber :
  • ANTARA

Seiring Dapen Gagal Bayar, DPR Desak Pemerintah Serius Benahi BUMN Karya

Dampak gagal bayar obligasi terhadap dana pensiun (dapen) di lingkungan perusahaan BUMN Karya membuat anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersuara.
Senin, 19 Januari 2026 - 18:30 WIB
Reporter:
Editor :

Seusai merger, Komisi VI DPR RI menekankan serangkaian langkah lanjutan, di antaranya audit menyeluruh harus dilakukan untuk memetakan kondisi keuangan dan kewajiban secara akurat.

"Perlunya penguatan aturan investasi termasuk pembelian obligasi, agar risiko gagal bayar tidak terulang," ujar Firnando ​​​​​​.

Selain itu, Ia menilai krusialnya penguatan regulasi dan pengawasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang disertai transparansi dan komunikasi intensif dengan DPR RI, serta pemangku kepentingan pasar.

Menurutnya, konsolidasi tidak boleh sekadar menggabungkan risiko, yang mana tata kelola perusahaan baik (GCG) harus dikedepankan agar kasus serupa tidak berulang, termasuk memastikan audit berjalan konsisten dan persoalan hukum diselesaikan.

“DPR, akan terus memantau setiap langkah Danantara dan memberikan masukan dalam pembahasan RKAP secara detail,” ujar Firnando.

Setelah merger dan penataan menyeluruh oleh Danantara, pihaknya berharap kepercayaan investor dapat dipulihkan, risiko sistemik ditekan, serta pengelolaan dana pensiun kembali berada pada jalur yang aman dan berkelanjutan.

“Jadi menurut saya yang paling utama yang harus kita lakukan pertama adalah setelah merger ya, karena kan kita lagi fokus merger karya-karya. Yang kedua, setelah merger kita harus ada audit yang seluruh ya. Jadi dari audit itu kan kita punya data, kalau kita harus lakukan ini,” ujar Firnando.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor laporan SE.01.00/A.DIR.00462/2025 yang terbit pada Jumat (28/11/25), salah satu BUMN Karya yaitu PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) tengah mengalami tekanan arus kas yang membuat perseroan menunda membayar bunga obligasi dan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada Desember 2025.

WIKA memiliki jadwal pembayaran bunga dan bagi hasil pada 3, 8, dan 18 Desember 2025. Jadwal tersebut mencakup Obligasi Berkelanjutan I dan II serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dari periode 2020 hingga 2021.(ant)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:03
04:31
01:12
00:56
05:51
04:43

Viral