news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Di Balik Penyegelan Tiffany & Co di Jakarta, Ini Sosok Pemiliknya.
Sumber :
  • Istimewa

Di Balik Penyegelan Tiffany & Co di Jakarta, Ini Sosok Pemiliknya

Pemilik Tiffany & Co disorot setelah tiga gerainya di Jakarta disegel Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran administrasi impor barang mewah.
Jumat, 13 Februari 2026 - 08:15 WIB
Reporter:
Editor :

LVMH merupakan kerajaan bisnis milik miliarder Prancis Bernard Arnault, yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Setelah akuisisi, Tiffany & Co masuk ke dalam divisi Watches & Jewelry LVMH dan melengkapi puluhan merek mewah global yang berada di bawah naungannya.

Meski kepemilikan global berada di tangan LVMH, operasional di masing-masing negara tetap tunduk pada aturan hukum dan kepabeanan setempat, termasuk di Indonesia.

Sejarah Panjang Tiffany & Co

Tiffany & Co didirikan pada 1837 di New York oleh Charles Lewis Tiffany. Awalnya berupa toko barang mewah dan alat tulis, perusahaan ini berkembang menjadi simbol kemewahan dan keahlian tinggi dalam produksi berlian.

Beberapa tonggak penting dalam sejarah Tiffany & Co antara lain:

  • 1848: Membawa permata Eropa ke Amerika dan dikenal sebagai “The Diamond Kings”

  • 1877: Membeli berlian kuning 287,42 karat yang kemudian dikenal sebagai Tiffany Diamond

  • 1940: Membuka flagship store di 57th Street dan Fifth Avenue, New York

  • 2019: Resmi diakuisisi LVMH

Nama Tiffany & Co identik dengan perhiasan eksklusif, berlian langka, hingga desain custom bernilai fantastis. Produk-produknya menyasar segmen high-end dengan harga yang bisa mencapai miliaran rupiah per item.

Dampak Penyegelan bagi Operasional

Penyegelan tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta berpotensi memengaruhi aktivitas penjualan sementara waktu, khususnya jika proses klarifikasi administrasi memerlukan verifikasi tambahan atas dokumen impor.

Namun hingga saat ini, Bea Cukai menegaskan bahwa langkah tersebut masih sebatas tindakan administratif. Pemilik atau manajemen Tiffany & Co diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan merek perhiasan global dengan nilai transaksi tinggi. Selain berdampak pada citra merek, proses ini juga menunjukkan penguatan pengawasan terhadap impor barang mewah di Indonesia.

Penyegelan gerai Tiffany & Co sekaligus menjadi sinyal bahwa otoritas kepabeanan memperketat kepatuhan administrasi, tanpa memandang besar kecilnya nama perusahaan. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral