- Istimewa
JK dan Din Syamsuddin Pasang Badan untuk Hotel Sultan, Teken Petisi Tolak Perampasan dan Peringatkan Dampaknya
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah tokoh nasional secara terbuka meneken pernyataan sikap dengan menandatangani Petisi Keadilan bertajuk “Tolak Perampasan Hotel Sultan”.
Upaya ini diambil sebagai respons atas polemik sengketa Kawasan Hotel Sultan GBK yang dinilai melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Deklarasi petisi yang berlangsung di Hotel Sultan Jakarta pada Rabu (1/4/2026), dihadiri sejumlah tokoh lintas sektor. Di antaranya Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, Hamdan Zoelva, hingga Bagir Manan.
Petisi ini diklaim sebagai sikap bersama terhadap dugaan pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang disebut mengatasnamakan negara, namun dinilai bertentangan dengan hukum.
Dalam pernyataan yang disampaikan, para tokoh menilai persoalan ini tidak semata soal kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta rasa keadilan bagi publik.
Jusuf Kalla menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui pendekatan dialog dan menjunjung keadilan, bukan tindakan sepihak.
“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” tegas Jusuf Kalla.
Ia menambahkan, penyelesaian yang tidak adil berpotensi menimbulkan dampak luas, terutama terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.
“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan aset strategis agar tidak diserahkan secara tidak tepat.
“Jangan pula diserahkan begitu saja kepada kelompok tertentu tanpa pertimbangan yang adil dan terbuka,” tegasnya.
Menurutnya, arah kebijakan nasional juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kasus ini.
“Presiden Prabowo dalam percakapan ingin memajukan pengusaha pribumi. Itu harus menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jusuf Kalla menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam proses yang tengah berlangsung.
“Ada kesan seolah-olah ada yang mengatur untuk mengambil alih Hotel Sultan. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menegaskan pihak pengelola tidak ingin memperpanjang polemik.
“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” tegas Hamdan Zoelva.
Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:
Pertama, menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.
Ketiga, menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.
Keempat, menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.
Kelima, menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Para tokoh juga menekankan bahwa sengketa ini telah berkembang menjadi isu nasional yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
Peluncuran petisi ini diharapkan menjadi dorongan moral agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip negara hukum. (rpi)