Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Prematur, Perkara Masih Bergulir di Banding dan Kasasi
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai rencana eksekusi dan pengalihan pengelolaan Hotel Sultan belum tepat dilakukan saat ini.
Ua beralasan, perkara hukum terkait objek tersebut masih bergulir pada tahap banding dan kasasi, sehingga setiap langkah eksekusi harus ditempuh secara cermat dan terukur.
“Anmaning itu adalah surat dari pengadilan yang meminta untuk melaksanakan keputusan secara sukarela. Putusan yang mau dilaksanakan itu sendiri adalah putusan serta merta. Putusan serta merta itu adalah putusan sementara juga sebenarnya, karena belum ada keputusan akhir. Perkara ini masih proses banding dan kasasi,” ujar Hamdan, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses aanmaning yang berlangsung pada Senin (9 Februari 2026), pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pengadilan.
“Kemarin kami menyampaikan keberatan. Kami bilang ini kami sedang ada upaya hukum banding, kasasi, mohon tidak dilaksanakan dulu putusan serta mertanya. Karena keputusan serta merta itu memang harus dilaksanakan secara hati-hati dan dibenarkan apabila pemohon menitipkan uang jaminan. Bisa saja pada putusan banding, kasasi atau PK putusannya berbunyi lain,” jelasnya.
Menurut Hamdan, selain langkah hukum yang ditempuh Indobuildco, sejumlah karyawan dan vendor juga mengajukan perlawanan hukum atas rencana eksekusi serta pengalihan pengelolaan.
Ia menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini melibatkan banyak pihak dengan hubungan kontraktual yang saling terkait, bukan hanya satu entitas semata.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mempertanyakan arah kebijakan dalam rencana pengalihan pengelolaan hotel tersebut.
“Pertanyaannya, bagaimana kebijakan tersebut dilihat dari perspektif hukum dan tata kelola yang benar? Negara ini hendak menjalankan fungsi bisnis atau pelayanan publik? Perspektif ini harus jelas sejak awal,” tegasnya.
Hamdan menekankan pentingnya dialog terbuka dan profesional dengan seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum, mulai dari karyawan, vendor, penyewa, hingga Indobuildco sebagai pelaku usaha.
“Kami juga merupakan pelaku usaha yang memiliki hak untuk diajak berbicara secara adil. Mengganti pengelola secara sepihak tanpa proses yang transparan justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan kepentingan di balik kebijakan tersebut,” ujarnya.
Load more