- Ist
Transformasi BUMN Hadapi Tantangan Baru, Risiko Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan
Jakarta, tvOnenews.com – Di tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), isu risiko hukum kini menjadi perhatian utama para pengambil keputusan.
Menjawab hal tersebut, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) menggelar seminar bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru di Financial Hall CIMB Niaga, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini digelar sebagai respons atas perubahan signifikan dalam rezim hukum pidana korporasi setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Perubahan regulasi tersebut membawa dampak besar terhadap cara korporasi, khususnya BUMN, menjalankan transformasi bisnis. Seiring intensitas program streamlining seperti restrukturisasi, merger dan akuisisi, divestasi, hingga penutupan anak usaha, pimpinan BUMN dituntut memastikan setiap keputusan strategis tetap berada dalam koridor kehati-hatian hukum.
Kondisi ini menuntut tata kelola yang jelas, eksekusi yang cepat, serta mitigasi risiko yang lebih komprehensif.
Dalam konteks tersebut, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menegaskan bahwa percepatan transformasi harus sejalan dengan akuntabilitas hukum.
“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum. KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola, memperjelas pengambilan keputusan, dan memastikan setiap langkah bisnis memberi nilai tambah yang berkelanjutan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara,” jelasnya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Di sisi lain, program streamlining yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis juga memunculkan kompleksitas baru dalam pengelolaan risiko.
Proses konsolidasi dan penyederhanaan portofolio mengharuskan manajemen tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial, tetapi juga potensi konsekuensi hukum dari setiap keputusan.
Direktur Strategic Business Development and Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan tersebut.
“Streamlining bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus, lincah, dan bernilai. Bagi BUMN, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi, sinergi, dan kehati-hatian hukum, agar transformasi bisnis bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan integritas tata kelola,” jelasnya.
Perubahan rezim hukum ini sekaligus membuka peluang penguatan tata kelola korporasi yang lebih matang. Dalam hal ini, pemahaman terhadap prinsip seperti business judgment rule menjadi semakin penting untuk melindungi pengurus dalam menjalankan keputusan strategis secara profesional.
Ketua Umum ILUNI UI sekaligus Managing Partner UMBRA, Pramudya A. Oktavinanda, menilai momentum ini sebagai kesempatan memperkuat fondasi tata kelola BUMN.
“Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance, memperjelas batas tanggung jawab manajemen, dan membangun perlindungan hukum yang sehat bagi pengurus korporasi. Dalam rezim hukum yang baru, business judgment rule, kepatuhan, dan mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan bisnis secara independen, harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan strategis,” ungkapnya.
Melalui forum ini, ILUNI UI dan IA ITB mendorong peningkatan literasi hukum di kalangan pimpinan BUMN agar mampu menghadapi perubahan regulasi dengan lebih percaya diri tanpa menghambat laju transformasi bisnis.
Dalam situasi tersebut, kemampuan menyeimbangkan keberanian mengambil keputusan dan kehati-hatian hukum menjadi kunci agar transformasi berjalan berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor hukum dan bisnis, termasuk perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akademisi, regulator BUMN, serta praktisi lintas disiplin.
Sejumlah narasumber yang hadir antara lain:
- Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH M Hum - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
- Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna S.H., LL.M. - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI
- Hambra Samal S.H. - Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan Badan Pengaturan BUMN RI
- Prof. Harkristuti Harkrisnowo S.H., M.A., Ph.D. - Guru Besar Hukum Pidana FHUI
- Choky R. Ramadhan S.H., LL.M., Ph.D. - Dosen Hukum Acara FHUI dan PhD University of Washington
- Pramudya A. Oktavinanda S.H., LL.M., Ph.D. - Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions | Ketua Umum ILUNI UI 2025-2028
- Melati D. S. Siregar S.H. - Senior Partner UMBRA Strategic Legal Solutions, spesialis litigasi dan anti korupsi
- Sayed Musaddiq ST, MM, PFM, CSA, CPMO - Partner Skha dan perwakilan IA ITB
Adapun sesi keynote diisi oleh:
Agung Wicaksono - Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero)
Seno Soemadji - Direktur Strategic Business Development and Portfolio PT Telkom Indonesia
Diskusi dipandu oleh Gita Paulina T. Purba dari ILUNI FHUI dan dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari jajaran direksi serta pimpinan senior Danantara dan grup BUMN dari berbagai wilayah di Indonesia. (rpi)