news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bos Indobuldco Pontjo Sutowo dan Kuasa Hukum Hamdan Zoelva saat berbincang dengan Akbar Faizal..
Sumber :
  • YouTube Akbar Faizal

Pontjo Sutowo Buka-Bukaan soal Sengketa Hotel Sultan, Minta Duduk Berunding: Kami Bayar Pajak Rp80 M per Tahun

Bos Hotel Sultan Pontjo Sutowo buka-bukaan soal sengketa dengan Pemerintah dan PPKGBK. Iamempertanyakan alasan kenapa hotel yang dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan.
Jumat, 15 Mei 2026 - 22:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, menyatakan siap membuka dialog dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar yang adil terkait sengketa Hotel Sultan.

Hal itu disampaikan Pontjo saat buka-bukaan dalam podcast politik Akbar Faisal yang membahas konflik lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Dalam bincang tersebut, Pontjo menilai sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pemaksaan. Menurut dia, solusi terbaik adalah membuka ruang negosiasi secara langsung, terbuka, dan adil.

“Ayo duduk. Permasalahan hanya bisa selesai dengan perundingan. Enggak ada cara lain,” ujar Pontjo Sutowo, dikutip Jumat (15/5/2026).

Bos Hotel Sultan juga mempertanyakan alasan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan. Menurut dia, ada pihak lain dengan persoalan yang lebih tidak jelas, tetapi tidak mendapat perlakuan serupa.

“Kenapa hotel saya dipermasalahkan, hotel-hotel tadi yang lebih nggak jelas nggak dipermasalahkan?” ujarnya lagi.

Ia menegaskan PT Indobuildco selama ini menjalankan kewajiban hukum dan administrasi dengan tertib. Selain itu, Hotel Sultan disebut memberikan kontribusi nyata terhadap pemasukan negara melalui pembayaran pajak.

“Saya jauh lebih tertib secara hukum, secara administrasi jauh lebih tertib. Kok dimasalahkan?” ujar Pontjo.

Pontjo mengingatkan bahwa gangguan terhadap operasional Hotel Sultan juga akan berdampak pada penerimaan negara. Ia menyebut hotel tersebut selama ini membayar pajak sekitar Rp80 miliar setiap tahun.

“Kami bayar pajak sekitar Rp80 miliar per tahun ke pemerintah. Kalau kegiatan usaha diganggu, semuanya ikut rugi,” ujar Pontjo.

Dalam kesempatan itu, Pontjo juga menyinggung dugaan adanya kepentingan pihak tertentu untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan. Meski tidak menyebut nama, ia menduga kepentingan tersebut berasal dari kalangan pengusaha.

“Kalau nama saya enggak tahu. Tapi pasti dari pengusaha. Karena di luar pengusaha siapa yang berkepentingan?” ujar Pontjo.

Menurut Pontjo, pengusaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan negara. Ia menilai dunia usaha membutuhkan ruang dan kepastian hukum agar Indonesia dapat berkembang.

“Pengusaha itu bukan cuma cari untung. Kita punya tanggung jawab terhadap pembangunan negeri,” kata Pontjo.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai terdapat indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan. Menurutnya, sengketa yang semula berkaitan dengan tanah kini melebar hingga menyasar bangunan dan bisnis hotel.

“Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis ini,” ujar Hamdan Zoelva.

Hamdan juga menyoroti hambatan terhadap kegiatan usaha Hotel Sultan, termasuk penyelenggaraan acara yang disebut kesulitan memperoleh izin. Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada terhentinya aktivitas bisnis hotel, padahal tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian usaha.

“Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha enggak? Enggak ada,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, objek sengketa dalam kasus Hotel Sultan hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun bisnis hotel. Karena itu, ia menilai tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tersebut.

“Sengketanya tanah, bukan bangunan. Bangunan ini dibangun sendiri oleh PT Indobuildco, bukan uang negara dan bukan BOT,” ujar Hamdan.

Ia menambahkan, bangunan Hotel Sultan tidak dibangun menggunakan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih negara atau PPKGBK.

“Ini bukan BOT, murni bangunan di atas HGB sendiri,” kata Hamdan.

Hamdan juga menyebut tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco terkait penyelesaian melalui mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu. Menurut dia, langkah yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.

“Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya,” tegas Hamdan.

Ia menegaskan, apabila pemerintah ingin menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka harus dilakukan lewat mekanisme hukum yang jelas dan disertai pembayaran ganti rugi yang adil. Nilai kompensasi tersebut, lanjutnya, harus mencakup bangunan serta hak atas tanah.

“Bayar ganti rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama: nilai bangunannya dan nilai hak atas tanah,” ujar Hamdan.

Hamdan juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan tahun 2011 pernah membuka peluang penyelesaian melalui negosiasi. Dalam pertimbangan putusan itu, para pihak diminta berunding agar investor tidak mengalami kerugian.

“Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai investor rugi,” ujar Hamdan.

Karena itu, Pontjo Sutowo dan Hamdan Zoelva menilai penyelesaian sengketa Hotel Sultan seharusnya ditempuh melalui dialog dan negosiasi, bukan lewat eksekusi paksa.

PT Indobuildco juga menegaskan pihaknya tidak sedang melawan negara. Perusahaan membuka ruang dialog guna mencari solusi yang adil, taat hukum, melindungi investasi, serta menjaga kepentingan pekerja, tenant, mitra usaha, dan penerimaan negara.

“Indobuildco siap berunding. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan jalan untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan. Jika aktivitas hotel dimatikan, negara, pekerja, tenant, dan dunia usaha ikut dirugikan,” demikian pesan utama yang disampaikan dalam podcast tersebut. (rpi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
05:01
05:14
03:43
03:22
03:33

Viral