- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Prabowo Sebut Rp15.400 Triliun Menguap Lewat Praktik Ekspor Culas: Ini yang Menyebabkan Gaji ASN Kecil
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan kebocoran besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menyebut praktik culas manipulasi nilai ekspor telah membuat keuntungan besar dari kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri selama puluhan tahun.
Saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, Prabowo menjelaskan Indonesia sebenarnya selalu mencatat keuntungan perdagangan karena nilai ekspor lebih besar dibanding impor.
Namun, keuntungan tersebut dinilai tidak sepenuhnya masuk ke dalam sistem ekonomi nasional.
“Kalau ilmu dagang yang kita jual lebih banyak dari kita beli. Artinya, negara ini enggak akan pernah mengalami, yang terjadi adalah keuntungan kita selama 22 tahun adalah US$436 miliar, yang keluar US$343 miliar. Ini angka-angka dari PBB,” tegas dia.
Prabowo menilai kondisi itu berdampak langsung terhadap lemahnya kapasitas fiskal negara, termasuk keterbatasan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pelayanan publik.
“Ini yang menyebabkan gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang (menyebabkan) anggaran tak cukup, anggaran tidak kuat dan sebagainya,” ungkapnya
Presiden mengungkap salah satu praktik yang menjadi sorotan pemerintah adalah underinvoicing, yakni pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Modus tersebut disebut dilakukan melalui perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan entitas di luar negeri.
Menurut catatan pemerintah, praktik underinvoicing selama periode 1991-2024 mencapai US$900 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
“Banyak yang membuat perusahaan di luar negeri, dia jual dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga sebenarnya,” kata dia.
Prabowo mengatakan praktik tersebut terjadi hampir di seluruh komoditas strategis Indonesia, termasuk industri kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar negara.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Regulasi itu mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.