- Istimewa
Transaksi Kripto Tembus Rp23,01 Triliun pada Mei 2026, Jumlah Investor Terus Naik hingga 22,4 Juta Akun
Jakarta, tvOnenews.com - Nilai transaksi aset kripto tercatat tembus Rp23,01 triliun pada Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka tersebut naik 0,11 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Rp22,98 triliun pada April 2026.
OJK menyebut kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital, termasuk kripto, tetap terjaga meski di tengah fluktuasi nilai transaksi.
"Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, Selasa (7/7/2026).
Investor Kripto Terus Bertambah
Sejalan dengan nilai transaksi yang tumbuh, jumlah akun konsumen atau investor aset keuangan digital juga terus meningkat.
Pada Mei 2026, terdapat 22,4 juta akun atau tumbuh 3,17 persen dibandingkan 21,71 juta konsumen pada April 2026.
Adi juga menyampaikan bahwa nilai transaksi derivatif aset keuangan digital sepanjang Mei 2026 tercatat sebesar Rp5,69 triliun. Nilai itu meningkat 11,67 persen dari Rp5,10 triliun pada bulan sebelumnya.
Lebih lanjut dijelaskan perkembangan industri juga tercermin dari bertambahnya instrumen yang diperdagangkan melalui dua bursa kripto, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX). Masing-masing diketahui mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD).
Berdasarkan catatan OJK sampai dengan Mei 2026, telah tercatat 1.265 aset keuangan digital (AKD) dan 40 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 788 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan.
OJK juga telah memberikan perizinan kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK telah memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan penyedia jasa pembayaran (PJP).
Saat ini, OJK masih mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri atas satu bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan dua calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD).
Dalam rangka pengawasan dan pelindungan konsumen, selama Juni 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada satu penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.