- tvOnenews/Julio
Intip Harta Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono! Punya Tanah Bangunan di Sejumlah Daerah, Tak Punya Utang Sama Sekali
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung ST Burhanudin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Margono merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penunjukan ini dilakukan setelah Jampidsus sebelumnya yakni Febrie Adriansyah mundur karena terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025, total harta kekayaan Margono sebesar Rp7,29 miliar atau Rp7.295.774.122 tanpa memiliki utang.
Dengan rincian memiliki tanah seluas 130 meter persegi di Kabupaten Magetan senilai Rp157.500.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 140 m² / 140 m² di Surabaya dengan nilai Rp1.260.000.000.
Margono juga mempunyai dua tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 100 m² /100 m² senilai Rp525.000.000 dan 200 m² / 200 m² senilai Rp1.575.000.000.
Tanah dan bangunan di Depok, Jawa Barat, seluas 284 m² / 200 m² senilai Rp3.150.000.000.
Selain itu, Margono juga memiliki motor Honda lawas tahun 2010 senilai Rp5.000.000, lalu harta bergerak lainnya dengan total Rp77.000.000. Kemudian, memiliki kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan korupsi tata kelola batu bara.
Hal itu diungkapkan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. (saa/cmi)