- Antara
DPR Desak Koreksi DTSEN Maksimal 14 Hari Kerja, Desil Tak Boleh Jadi 'Hakim' Tunggal Penerima Bansos
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah agar segera memperbaiki mekanisme koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi masyarakat harus segera tercermin dalam data supaya penyaluran bantuan sosial (bansos) tetap tepat sasaran.
Oleh karena itu, Ateng mengusulkan bahwa setiap pengaduan terkait DTSEN memiliki batas waktu verifikasi dan penyelesaian maksimal 14 hari kerja.
Usulan tersebut disampaikan saat dirinya menyerap aspirasi masyarakat di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kabupaten Majalengka, pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai perubahan desil yang dinilai tidak menggambarkan kondisi ekonomi keluarga sebenarnya. Perubahan status itu kemudian berdampak pada hak masyarakat dalam menerima bantuan sosial.
Ateng menilai pemeringkatan kesejahteraan melalui desil tidak seharusnya menjadi satu-satunya acuan dalam menentukan penerima bantuan. Sebab, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dalam waktu singkat akibat kehilangan pekerjaan, gagal panen, sakit berat, disabilitas, atau meninggalnya pencari nafkah utama.
“Sistem desil boleh menjadi alat bantu kebijakan, tetapi tidak boleh berubah menjadi hakim tunggal atas nasib warga. Ketika buruh harian, petani kecil, janda lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga yang pencari nafkahnya kehilangan pekerjaan justru dianggap mampu karena rumah warisan atau sepeda motor lama, negara wajib menyediakan koreksi yang cepat dan manusiawi,” tegas Ateng di Jakarta, Sabtu (29/8/2026)
- DPR RI
Ia juga mengatakan pemerintah perlu mencegah dua bentuk kesalahan dalam penyaluran bantuan. Pertama, exclusion error, yakni warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak masuk sebagai penerima. Kedua, inclusion error, yaitu masyarakat yang relatif mampu masih tercatat sebagai penerima.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap efektivitas anggaran. Sebab kesalahan penargetan juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial pemerintah.
Untuk mengatasinya, Ateng mengusulkan sistem layanan koreksi satu pintu di mana setiap laporan harus memiliki nomor pengaduan yang dapat dilacak, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan kepastian mengenai hasil keputusan.
Khusus bantuan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan kesehatan, politikus PKS itu meminta pemerintah tidak terburu-buru menghentikan bantuan ketika masyarakat sedang mengajukan keberatan. Proses penghentian perlu dilakukan secara hati-hati selama proses koreksi masih berlangsung.
Ateng juga mendorong penguatan verifikasi di tingkat daerah dengan tetap menerapkan pengawasan berlapis.
Pemerintah desa, kelurahan, hingga kabupaten perlu diberi ruang untuk mengusulkan perubahan data berdasarkan kondisi faktual masyarakat.
Namun, setiap usulan koreksi harus dilakukan secara transparan dan memiliki dokumentasi yang jelas. Mekanisme tersebut dinilai penting agar perubahan data dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mencegah kesalahan baru.
Selain itu, Ateng meminta DTSEN dipadankan dengan berbagai basis data pemerintah. Data kependudukan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan, serta data relevan lainnya dapat digunakan untuk memperkuat akurasi pemutakhiran data.
Meski demikian, pemadanan data tersebut harus tetap memperhatikan kewenangan setiap lembaga, keamanan sistem, serta perlindungan data pribadi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat sudah datang ke desa, kecamatan, Dinas Sosial, dan berbagai lembaga lainnya, tetapi pada akhirnya tidak mengetahui siapa yang dapat menyelesaikan persoalannya dan kapan datanya diperbaiki,” ujarnya.
Ateng lantas mengusulkan Kabupaten Majalengka menjadi lokasi percontohan Klinik Koreksi DTSEN. Program tersebut dapat melibatkan Dinas Sosial, BPS, Dukcapil, pemerintah desa, pendamping sosial, serta unsur masyarakat.
Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi sarana untuk mempercepat penyelesaian pengaduan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan DTSEN. Hasil evaluasi diharapkan dapat digunakan untuk menyempurnakan mekanisme DTSEN secara nasional.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem desil. Warga perlu mengetahui arti desil, dasar penilaian, faktor yang menyebabkan perubahan status, serta prosedur untuk mengajukan keberatan.
Jalur pengaduan juga dinilai harus tersedia secara mudah dan inklusif. Masyarakat yang tidak memiliki akses atau kemampuan menggunakan layanan digital tetap harus dapat menyampaikan koreksi melalui jalur luring.
“Perlindungan sosial bukan hadiah pemerintah, melainkan instrumen negara untuk menjaga martabat warga. Akurasi data penting, tetapi keadilan prosedural, kecepatan koreksi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan jauh lebih menentukan,” pungkas Ateng. (rpi)