- ANTARA
Mulai 1 November 2026, Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Pedagang Online
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang online melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Penundaan diberikan untuk memberikan waktu tambahan bagi platform digital dalam mempersiapkan sistem yang dibutuhkan sebelum mekanisme pemungutan diberlakukan.
"Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo kepada awak media di Gedung Juanda, dikutip Minggu (27/9/2026).
Bimo menjelaskan pemberlakuan kebijakan tersebut kembali mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut sebelumnya juga telah diumumkan kepada publik.
Aturan PPh Marketplace Sempat Ditunda
Aturan mengenai pemungutan PPh bagi pedagang online melalui marketplace sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Implementasinya sempat mengalami penundaan setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan, dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, kebijakan tersebut sempat direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Empat marketplace yang disiapkan untuk mulai memungut PPh dari pedagang online adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Namun, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menunda penerapannya. Penundaan dilakukan dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," terang Bimo beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di kantornya.
Dengan penundaan tersebut, platform marketplace mendapatkan tambahan waktu untuk memastikan sistem pemungutan dan pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Empat Marketplace Siapkan Sistem Pemungutan
Bimo memastikan empat marketplace yang akan menerapkan kebijakan tersebut telah menyiapkan sistem. Dengan demikian, pemungutan PPh dapat langsung dilakukan ketika kebijakan mulai berlaku pada November 2026.
Uji coba sistem juga disebut telah berjalan lancar. Penyesuaian sistem menjadi salah satu bagian penting sebelum marketplace menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak pedagang online.
Penundaan sampai 31 Oktober 2026 sekaligus memberikan waktu bagi platform untuk menyesuaikan sistem pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta penerbitan bukti pengumpulan pajak secara elektronik.