Sumber :
- ANTARA
Mulai 1 November 2026, Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Pedagang Online
PPh pedagang online melalui marketplace mulai dipungut 1 November 2026. Empat platform akan menerapkan PPh 22 sebesar 0,5 persen.
Senin, 28 September 2026 - 14:22 WIB
Persiapan tersebut mencakup melengkapi data perpajakan, melakukan pencatatan omzet, serta menyiapkan dokumen yang perlu disampaikan kepada marketplace apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.