news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • ANTARA

Mulai 1 November 2026, Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Pedagang Online

PPh pedagang online melalui marketplace mulai dipungut 1 November 2026. Empat platform akan menerapkan PPh 22 sebesar 0,5 persen.
Senin, 28 September 2026 - 14:22 WIB
Reporter:
Editor :

Bukan Pajak Baru untuk Pedagang Online

Pemerintah menegaskan skema tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pembayaran PPh.

Sebelumnya, pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha dihitung dan disetorkan sendiri oleh penjual sesuai ketentuan. Dalam mekanisme baru, pungutan tersebut akan dilakukan langsung oleh marketplace.

"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya," jelas Bimo.

Dalam skema yang disiapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi penjual.

Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Marketplace selanjutnya memiliki sejumlah kewajiban dalam mekanisme tersebut, yakni:

  • Memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

  • Menyetorkan hasil pungutan ke kas negara.

  • Melaporkan pungutan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Menerbitkan bukti pengumpulan pajak secara elektronik kepada pedagang.

Pedagang dengan Omzet Maksimal Rp500 Juta Tidak Dipotong

Meski demikian, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak berlaku untuk seluruh penjual online.

Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dipotong PPh melalui marketplace.

Namun, pedagang yang masuk dalam kategori tersebut perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran omzetnya kepada platform tempat mereka berjualan.

Perhitungan omzet juga tidak dilakukan hanya berdasarkan satu toko atau satu marketplace. Seluruh kegiatan usaha penjual perlu diperhitungkan dalam menentukan total omzet selama satu tahun pajak.

Artinya, pendapatan yang diperoleh pedagang dari beberapa platform marketplace maupun usaha yang dilakukan di luar e-commerce tetap dijumlahkan. Total tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah omzet penjual telah melewati batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang Diminta Siapkan Data Perpajakan

Penundaan penerapan hingga 31 Oktober 2026 memberikan tambahan waktu bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan.

Pada periode tersebut, pedagang online juga dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi perpajakan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:53
13:24
06:54
02:19
02:12
02:22

Viral