news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pendakwah kondang asal Bandung, Ustaz Evie Effendi.
Sumber :
  • Instagram/@evieefendie

Kronologi Lengkap Ustaz Evie Effendi Ditetapkan sebagai Tersangka, Buntut Kasus KDRT terhadap Anak Kandung

Berikut rekapan kronologi lengkap pendakwah kondang asal Bandung, Ustaz Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus KDRT pada anak kandungnya.
Minggu, 7 Desember 2025 - 17:41 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pendakwah kondang asal Bandung, Ustaz Evie Effendi sempat mencuri perhatian publik. Kala itu, ia kesandung kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ustaz Evie Effendi diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, NAS (19). Nasib pendakwah asal Bandung itu kini memasuki babak baru.

Polisi melalui penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz Evie Effendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus KDRT.

"Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton dalam keterangannya dikutip tvOnenews.com, Minggu (6/12/2025).

Tim tvOnenews telah merekap hasil kronologi lengkap kasus Ustaz Evie Effendi melakukan KDRT hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Ustaz Evie Effendi Menjadi Tersangka Kasus KDRT

Ustaz Evie Effendi
Sumber :
  • Instagram/@evieefendie

1. Anak Kandung Ustaz Evie Effendi Datang ke Rumah Sang Ayah

Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra menceritakan kasus ini bermula dari sosok anak kandung Ustaz Evie Effendi, NAS yang mendatangi rumah ayahnya. Lokasi kediaman Ustaz Evie berada di Kota Bandung.

Kebetulan Ustaz Evie Effendi pada saat itu berada di masjid. Sang pendakwah tengah melakukan shalat Jumat.

Ironisnya, kedatangan NAS ke rumah Ustaz Evie Effendi tidak berbuah manis. Anak pendakwah berusia 19 tahun itu harus mendapat sambutan kurang sedap dari sang nenek, berinisial T.

Selepas itu, Ustaz Evie pulang ke rumahnya. Ia pun langsung ingin bertemu dengan kedua anaknya.

Diketahui, Ustaz Evie Effendi dan mantan istrinya memiliki empat orang anak. Sementara untuk NAS, selaku korban KDRT merupakan anak kedua dari sang pendakwah.

NAS mulanya tinggal bersama dengan sang ayah. Tetapi, ia juga harus tinggal dengan ibu tirinya, DS dan neneknya, T.

Seiring berjalannya waktu, NAS akhirnya keluar dari rumah tersebut pada Januari 2025. Korban lebih pilih tinggal bersama ibu kandungnya.

Rio menyampaikan bahwa, korban memiliki tujuan baik saat mendatangi rumah Ustaz Evie. Kliennya menginginkan komunikasi dengan sang ayah tidak putus.

2. Korban Datang Bicara tentang Nafkah dari Ustaz Evie Effendi

Selain itu, kedatangan korban juga untuk membicarakan terkait nafkah. Selama bercerai dengan mantan istrinya, Ustaz Evie tidak rutin memberikan nafkah.

NAS berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya. Apalagi jika mengacu pada segi hukum, usianya masih di bawah 21 tahun, sehingga orang tua harus memberikan nafkah kepada anaknya.

3. Ustaz Evie Effendi dan Korban Cekcok

Lebih lanjut, di tengah pembicaraan tentang nafkah, Ustaz Evie Effendi menyinggung urusan kuliah NAS. Pendidikan korban pasalnya masih belum tuntas.

Ustaz Evie Effendi juga menanyakan alasan anak keduanya lebih memilih tinggal bersama ibu kandungnya.

Setelah itu, ibu tiri NAS, DS tiba-tiba muncul dan langsung membuat situasi semakin gaduh. DS coba meremas tangan NAS hingga mengambil paksa handphone milik korban.

Kala itu korban coba mengambil keuntungan menggunakan ponsel miliknya untuk merekam suara percakapan antara dirinya dan sang ayah.

Emosi NAS mendadak tidak terbendung. Sebelum pulang, ia langsung menyiram kuah sop di sebuah mangkok yang masih tersisa mengarah pada DS.

Ustaz Evie melihat situasi tersebut langsung spontan menghajar korban. Sang pendakwah bahkan sampai meludahi hingga memukul kepala NAS diselipkan dengan kata-kata kasar.

Paman dan bibi korban, IK dan LS juga melihat percekcokan tersebut. Mereka bahkan ikut melakukan kekerasan serupa.

Beruntungnya seorang tetangga melihat situasi pertikaian tersebut, sehingga korban dan para pelaku dilerai dengan baik. Akan tetapi, kondisi NAS saat itu sudah babak belur saat pulang ke kediaman ibu kandungnya.

Mantan istri Ustaz Evie Effendi sekaligus ibu kandung NAS membawa korban ke rumah sakit. Kondisi babak belur itu sebagai bukti melancarkan visum.

Selepas membawa anaknya untuk melakukan visum, sang ibu kandung membuat laporan polisi ke Polrestabes Bandung atas kasus dugaan KDRT.

4. Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Jadi Tersangka

Beberapa bulan kemudian, Polrestabes Bandung akhirnya beres menindaklanjuti laporan tersebut. Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan indikasi kekerasan dilakukan Ustaz Evie kepada NAS.

Anton selaku Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menyampaikan, Ustaz Evie tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya menjadi tersangka masih mempunyai ikatan keluarga.

Kata Anton, polisi belum menahan Evie dan tersangka lainnya. Melalui surat pemanggilan, mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekitar hari Selasa atau Rabu pekan depan.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung," jelas Anton.

5. Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi

Rio selaku kuasa hukum NAS memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia mengatakan, ini berkat hasil laporan untuk proses hukum tidak pernah dicabut oleh korban.

"Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan objektif," ujar Rio.

Rio mengatakan, para pelaku menjadi tersangka kasus KDRT, ialah Ustaz Evie Effendi, ibu tiri korban (DS), serta paman dan bibi korban (LS dan IK).

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:57
16:35
03:01
06:45
02:08
03:21

Viral