- Instagram/nabobrien
Niatnya Viralkan ‘Maling’, Selebgram Nabilah O’Brien Justru Jadi Tersangka, Komisi III DPR Turun Tangan
tvOnenews.com - Kasus hukum yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran, Nabilah O’Brien, kini menjadi perhatian publik.
Niat awalnya memviralkan dugaan pencurian yang terjadi di tempat usahanya justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Situasi ini membuat Komisi III DPR RI turun tangan dan berencana memanggil Nabilah dalam forum resmi.
Komisi III DPR RI diketahui akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik hukum yang dialami Nabilah O’Brien.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menelaah kasus yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat.
Menurut Habiburokhman, pihaknya ingin mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut, terutama karena Nabilah mengaku sebagai korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait proses hukum yang berlangsung.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga berencana mengundang sejumlah pihak terkait.
Selain Nabilah O’Brien, DPR akan menghadirkan kuasa hukum Nabilah serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja lembaga penegak hukum.
Habiburokhman berharap forum RDPU dapat memberikan kejelasan terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
“Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menambahkan bahwa DPR ingin memastikan tidak ada warga negara yang mengalami kriminalisasi dalam proses hukum.
Oleh karena itu, pembahasan mendalam melalui RDPU dianggap penting untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak.
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien memviralkan dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya.
Namun, alih-alih mendapatkan dukungan penuh, ia justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut diajukan oleh gitaris bernama Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri.
Setelah melalui proses penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Nabilah sebagai tersangka pada 28 Februari 2026.
Penetapan tersebut membuat Nabilah terpukul. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Maret 2026, ia tampak menangis saat menceritakan kronologi kejadian yang menurutnya merugikan pihaknya sebagai pelaku usaha.
Nabilah menjelaskan bahwa Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi, datang ke restoran miliknya dan memesan sejumlah makanan serta minuman.
Menurutnya, total ada 14 produk makanan dan minuman yang diambil tanpa dilakukan pembayaran.
“Poin pertama, untuk Bapak Z dan Ibu E, saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” kata Nabilah.
Ia juga mengaku kecewa karena selain tidak membayar pesanan, kedua orang tersebut disebut sempat bersikap kasar terhadap karyawan restoran.
Menurut Nabilah, mereka bahkan masuk ke area dapur dan memarahi pekerja yang sedang bertugas.
“Tidak hanya itu, kalian menghina karyawan-karyawan saya, masuk ke area dapur saya, membentak, dan mencaci maki karyawan saya yang sedang bekerja mencari nafkah,” ujarnya.
Peristiwa yang menjadi awal polemik ini diketahui terjadi pada 19 September 2025.
Saat itu, Zendhy dan Evi memesan belasan jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150.
Namun setelah terjadi keributan di area dapur restoran, keduanya meninggalkan lokasi dengan membawa pesanan tanpa melakukan pembayaran.
Nabilah mengaku sangat terkejut ketika justru dilaporkan balik dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa dirinya sebagai pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.
“Poin nomor dua, tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa?” kata Nabilah sambil menahan tangis.
Hal lain yang membuatnya semakin terpukul adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar yang diajukan oleh pihak pelapor. (adk)