news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Waspada! Apa Itu Child Grooming? Modus Kekerasan Anak yang Sering Tak Disadari dan Banyak Berawal dari Media Sosial.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Waspada! Apa Itu Child Grooming? Modus Kekerasan Anak yang Sering Tak Disadari dan Banyak Berawal dari Media Sosial

Child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui manipulasi dan membangun kepercayaan korban. Kenali pengertian, ciri-ciri, modus, data terbaru
Senin, 29 Juni 2026 - 22:30 WIB
Reporter:
Editor :

Beberapa ciri perilaku pelaku child grooming antara lain:

* Memberikan pujian atau perhatian secara berlebihan.
* Memberikan hadiah tanpa alasan yang jelas.
* Berusaha menjadi sosok yang paling dipercaya anak.
* Mengaku sebagai teman sebaya agar hubungan terasa lebih dekat.
* Mengajak anak berpindah ke percakapan pribadi.
* Meminta korban merahasiakan hubungan tersebut.
* Mulai membahas topik seksual agar dianggap sesuatu yang normal.

Selain mengenali pelaku, orang tua juga perlu memahami perubahan perilaku anak yang dapat menjadi tanda awal grooming, seperti:

* Mendadak menjadi tertutup.
* Menghabiskan lebih banyak waktu di internet.
* Memiliki barang atau hadiah yang asal-usulnya tidak jelas.
* Menjalin kedekatan dengan orang yang jauh lebih tua.
* Menggunakan istilah seksual yang tidak sesuai usianya.
* Mengalami perubahan emosi, kecemasan, atau menarik diri dari lingkungan.
* Menunjukkan penurunan prestasi belajar atau enggan beraktivitas seperti biasanya.

Para ahli perlindungan anak menekankan bahwa pelaporan tidak perlu menunggu hingga terjadi kekerasan seksual secara fisik. 

Jika orang tua, guru, atau masyarakat menemukan indikasi manipulasi, ancaman, atau komunikasi mencurigakan terhadap anak, laporan dapat segera disampaikan kepada kepolisian atau lembaga perlindungan anak agar dilakukan pendalaman.

Di Indonesia, child grooming dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta perubahan-perubahannya, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak dan kejahatan melalui sistem elektronik apabila dilakukan di ruang digital.

Child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual yang sering kali tidak meninggalkan luka fisik, tetapi dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban. 

Karena dilakukan melalui pendekatan emosional dan manipulasi, banyak anak tidak menyadari bahwa dirinya sedang menjadi sasaran kejahatan.

Data Pusiknas maupun DP3AKKB Banten menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. 

Oleh karena itu, peningkatan literasi digital, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, pengawasan terhadap aktivitas daring, serta keberanian melaporkan dugaan grooming menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban baru. 

Melindungi anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga seluruh elemen masyarakat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda. (udn)
 

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:07
02:04
02:11
01:50
04:26
07:57

Viral