news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Persidangan.
Sumber :
  • tvOnenews.com - ANF

3 Persidangan yang Jadi Sorotan di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Ada Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah

Persidangan di PN Jakarta Selatan hari ini menjadi sorotan, mulai dari sengketa hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah hingga perkara Nikita Mirzani serta Roy Suryo.
Rabu, 15 Juli 2026 - 13:08 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Tiga persidangan menjadi perhatian publik di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Mulai dari sengketa hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Peninjauan Kembali Nikita Mirzani, hingga praperadilan Roy Suryo yang sama-sama memasuki agenda penting.

1. Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah

Sidang perdana gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi persidangan yang paling menyita perhatian. Agenda hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan berkas legal standing dari pihak penggugat maupun tergugat, sekaligus penunjukan hakim mediator untuk mengupayakan mediasi.

Perkara ini menjadi babak baru setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah diputus secara verstek pada September 2024. Ruben mengajukan gugatan perdata pada 30 Juni 2026 untuk memperjuangkan hak asuh atas tiga anak mereka, termasuk satu anak angkat.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah rencana pertemuan damai atau joint meeting yang dijadwalkan pada 11 Juli 2026 batal terlaksana. Gagalnya upaya penyelesaian di luar pengadilan membuat sengketa berlanjut ke meja hijau.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sarwendah hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Ia menegaskan siap berjuang habis-habisan (all out) demi mempertahankan hak asuh ketiga anaknya.

Sementara itu, Ruben Onsu belum terlihat hadir secara langsung di ruang sidang dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Persidangan berlangsung secara tertutup demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjadi objek sengketa.

2. Sidang PK Nikita Mirzani

Persidangan lain yang juga menjadi sorotan adalah sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agenda hari ini adalah pembacaan kontra memori PK oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani. JPU menilai memori PK yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menggugurkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga menyebut memori PK yang diajukan pihak Nikita Mirzani sebagai "buta hukum". Menurut JPU, putusan Mahkamah Agung pada Maret 2026 yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara telah inkrah sehingga tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengubah putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Melalui PK, Nikita Mirzani berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dengan membandingkan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dalam rangkaian kasus yang sama.

3. Sidang Praperadilan Roy Suryo

Sidang praperadilan Roy Suryo terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga berlangsung di PN Jakarta Selatan hari ini. Persidangan merupakan kelanjutan setelah pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan petitum jawaban pada sidang sebelumnya.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan bukti surat serta dalil dari pihak termohon, yaitu kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya, termasuk Refly Harun, menggugat rentetan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga April 2026 terkait isu ijazah.

Pihak Roy Suryo menilai penetapan status tersangkanya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui praperadilan ini, mereka meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Tiga persidangan tersebut menjadikan PN Jakarta Selatan sebagai pusat perhatian publik pada Rabu, 15 Juli 2026. Masing-masing perkara memiliki agenda penting yang berpotensi memengaruhi kelanjutan proses hukum, mulai dari sengketa keluarga, perkara pidana, hingga gugatan praperadilan yang melibatkan tokoh publik.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral