- Instagram @sarwendah29
Sarwendah Hadiri Sidang Perdana, Peluang Sarwendah Menang Gugatan Hak Asuh Anak Menguat?
tvOnenews.com – Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski proses hukum baru memasuki tahap awal, perhatian publik mulai tertuju pada peluang Sarwendah mempertahankan hak asuh kedua putrinya.
Sejumlah pengamat menilai, sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua belah pihak dalam sidang perdana dapat menjadi faktor penting dalam proses mediasi maupun penilaian hakim ke depan.
Di sisi lain, keputusan akhir tetap akan bergantung pada pembuktian di persidangan dan pertimbangan mengenai kepentingan terbaik bagi anak.
Sidang pertama belum membahas pokok perkara. Agenda utama masih sebatas pemeriksaan administrasi serta penjadwalan mediasi yang merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Sarwendah justru menunjukkan sikap yang menenangkan.
Mereka menegaskan tidak ingin membangun opini publik maupun menyerang Ruben Onsu di luar ruang sidang.
Kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, bahkan memberikan penilaian positif terhadap mantan suami kliennya.
"Kami meyakini bahwa RO (Ruben Onsu) adalah orang baik, klien kami Bu Sarwendah juga orang baik. Kami mohon sekali kepada teman-teman, ini kan sudah masuk ke ranah persidangan, kita hormati prosesnya, kita jaga marwah persidangan, jangan mendahului persidangan."
"Termasuk dari kami, kami tidak akan melakukan penggiringan opini, karena apa? Biar nanti bukti-bukti yang bicara di persidangan," ujar Mark Adrianus di PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Siaran Langsung kanal YouTube Official iNews.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan strategi hukum Sarwendah yang memilih fokus pada pembuktian di persidangan daripada membangun narasi di ruang publik.
Secara hukum, belum ada pihak yang bisa disebut lebih unggul sebelum seluruh alat bukti diperiksa. Namun, sejumlah faktor dinilai dapat memperkuat posisi Sarwendah.
Dalam perkara hak asuh anak di Indonesia, hakim umumnya mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta berbagai putusan Mahkamah Agung.
Artinya, hakim tidak hanya melihat siapa ayah atau ibu kandung, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek, seperti:
- Kedekatan emosional anak dengan orang tua.
- Riwayat pengasuhan sehari-hari.
- Stabilitas lingkungan tempat tinggal.
- Kondisi psikologis anak.
- Kemampuan masing-masing pihak memenuhi kebutuhan fisik, pendidikan, hingga perkembangan mental anak.
Bila selama persidangan dapat dibuktikan bahwa anak-anak selama ini tumbuh dengan baik bersama Sarwendah, maka hal tersebut berpotensi menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim.
Namun demikian, peluang tersebut tetap harus berhadapan dengan dalil yang diajukan Ruben Onsu.
Sebelumnya, Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh terhadap kedua putrinya pada 30 Juni 2026.
Pihak Ruben menyebut gugatan tersebut diajukan karena merasa kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat pada Juni 2024 tidak berjalan sesuai isi perjanjian.
Selain mengaku kesulitan bertemu anak-anak, Ruben juga mempersoalkan lingkungan tumbuh kembang anak.
Kuasa hukumnya bahkan menyinggung dugaan eksploitasi karena anak-anak disebut beberapa kali ikut kegiatan siaran langsung hingga larut malam.
Seluruh dalil tersebut nantinya harus dibuktikan melalui alat bukti dan saksi di persidangan.
Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, Sarwendah memilih menegaskan komitmennya sebagai seorang ibu.
Usai sidang perdana, ia menyampaikan bahwa seluruh langkah yang diambil selalu berorientasi pada kebahagiaan anak-anaknya.
"Saya akan berusaha selalu yang terbaik buat anak-anak saya. Karena dari awal saya punya anak, saya sudah bertekad akan selalu menjaga dan menyayangi serta memberikan kebahagiaan ke anak-anak saya," tutur Sarwendah.
- Tangkapan Layar YouTube Official iNews
Pernyataan itu sejalan dengan sikap kuasa hukumnya yang selama ini memilih tidak memberikan tanggapan berlebihan terhadap berbagai isu yang berkembang di media sosial.
Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan demi menjaga kondisi psikologis anak-anak agar tidak semakin terdampak oleh pemberitaan.l
Setelah sidang perdana, perkara akan memasuki tahap mediasi. Dalam proses ini, Sarwendah dan Ruben Onsu diwajibkan hadir secara langsung sebagai prinsipal untuk bertemu dengan hakim mediator.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, berharap masih ada ruang bagi kedua belah pihak untuk menemukan jalan tengah.
"Mohon doanya dari rekan-rekan semua, dari semua masyarakat, bahwa bisa ada perdamaian. Ranah pengadilan adalah ranah yang paling tepat untuk kita menyampaikan hal yang baik. Semoga ada titik temunya," ungkap Chris Sam Siwu.
Jika mediasi berhasil, sengketa dapat diselesaikan tanpa harus melalui pemeriksaan pokok perkara hingga putusan hakim. Namun apabila mediasi gagal, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Siapa Lebih Berpeluang?
Melihat perkembangan sidang perdana, peluang Sarwendah untuk mempertahankan hak asuh masih tergolong terbuka.
Sikap kooperatif, fokus pada kepentingan anak, serta komitmen untuk tidak membangun konflik di ruang publik dapat menjadi nilai positif.
Meski demikian, hal itu belum otomatis menjamin kemenangan.
Di sisi lain, Ruben juga memiliki kesempatan yang sama apabila mampu membuktikan seluruh dalil yang menjadi dasar gugatan, termasuk dugaan adanya hambatan bertemu anak dan persoalan lingkungan pengasuhan.
Dengan demikian, hasil akhir perkara ini akan sangat ditentukan oleh kekuatan bukti, keterangan saksi, serta penilaian hakim mengenai siapa yang paling mampu menjamin kepentingan terbaik bagi kedua anak mereka.
Untuk saat ini, proses mediasi menjadi tahapan yang paling dinanti. Jika tercapai kesepakatan damai, sengketa hak asuh bisa berakhir lebih cepat tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Namun apabila tidak, persidangan diperkirakan akan memasuki fase yang lebih kompleks dengan pembuktian dari kedua belah pihak.
(tsy)