- tangkapan layar denpasarstory
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Event Lari Bali, Imigrasi Cekal 2 WN Belanda, Panitia Akhirnya Buka Suara
Khusus acara Silent Disco Run yang menjadi sorotan, panitia mengklaim kegiatan tersebut merupakan acara berbayar pertama mereka dan mayoritas peserta justru berasal dari Indonesia.
"Meskipun kami mencoba menciptakan tempat di mana para digital nomad dapat bertemu, terjadi bias yang menyebabkan beberapa (dan bukan semua) nomor +62/orang Indonesia ditolak secara tidak benar," jelas mereka.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Entourage menghentikan sementara seluruh kegiatan komunitasnya.
"Kami menghentikan sementara semua acara dan kegiatan kami. Kami bertanggung jawab penuh atas apa yang telah terjadi dan berjanji akan melakukan perubahan nyata ke depannya," tulis panitia.
Aturan Hukum yang Berkaitan
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan oleh warga negara asing wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta aturan turunannya mengenai penggunaan izin tinggal dan aktivitas orang asing di Indonesia.
Apabila ditemukan penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, Imigrasi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan keimigrasian berupa deportasi maupun penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik. Sementara Imigrasi terus mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, panitia menyatakan siap melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (udn)