- tvOne - zainal azkhari
Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen
Bambang mengimbau para pemilik unit untuk memperjuangkan pembentukan P3SRS sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jangan pasrah saja. Kumpulkan sesama pemilik unit, tuntut pembentukan P3SRS yang benar-benar mandiri. Itu hak hukum Anda," imbau Bambang.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha menawarkan atau mempromosikan barang dan jasa dengan janji yang belum pasti. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu kasus harus didasarkan pada fakta dan unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Agung mengingatkan calon pembeli agar memeriksa dokumen, status tanah dan bangunan, serta isi perjanjian sebelum melakukan transaksi.
"Belajarlah pada mereka yang sudah memiliki hasil nyata, bukan pada janji-janji manis. Pengacara yang benar tidak menjual kepastian kemenangan, melainkan siap menanggung risiko, waktu, dan keberanian memperjuangkan hak Anda sampai tuntas," pesan Agung. (zaz/gol)