Buya Yahya Jelaskan Hukum Menunda Gaji Karyawan.
Sumber :
  • kolase tvOnenews/YouTube al-Bahjah TV/pixabay/Chronomarchie

Bagaimana Hukum Menunda Gaji Karyawan dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Kamis, 28 September 2023 - 11:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum menunda gaji karyawan.

“Nabi pernah bersabda bahwasannya, kalau kita punya pegawai yang bekerja jangan sampai kita menunda pembayarannya sampai keringanya kering,” ujar Buya Yahya, sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com pada Kamis (28/9/2023) dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

“Itu termasuk dzalim,” tandas Buya Yahya.

Kata Buya Yahya maksudnya kering bukan keringatnya benar, tapi sesuai perjanjian.

“Jika bulanan bayar bulanan, jika mingguan ya bayar, jika harian ya bayar. Jika tidak dilakukan dzalim,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan bahwa jika orang berbuat dzalim itu artinya berbuat dosa.

“Bisa dihukum baik di dunia atau di akhirat,” tandas Buya Yahya.

“Tidak boleh ditunda kecuali bagi yang tidak mampu,” tambah Buya Yahya menambahkan.

Namun Buya Yahya mengingatkan agar jangan pura-pura tak mampu.


Ilustrasi Pekerja (Freepik/rawpixel)

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
06:20
Viral