news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya Jelaskan Hukum Menunda Gaji Karyawan.
Sumber :
  • kolase tvOnenews/YouTube al-Bahjah TV/pixabay/Chronomarchie

Bagaimana Hukum Menunda Gaji Karyawan dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum menunda gaji karyawan. Kata Buya Yahya Itu termasuk dzalim dan hati-hati nanti malah jadi susah.
Kamis, 28 September 2023 - 11:01 WIB
Reporter:
Editor :

Hadits Ibnu Majah

Nabi SAW bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya:

“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).

Hadits Abu Daud

“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan)

Hadits Bukhari Muslim

Nabi SAW bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Itulah penjelasan mengenai hukum menunda-nunda gaji seorang karyawan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan kita dijauhkan dari sifat dzalim.

Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

Wallahua’alam

Dapatkan berita secara lengkap hanya di googlenews

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral