- kolase tvOnenews/YouTube al-Bahjah TV/pixabay/Chronomarchie
Bagaimana Hukum Menunda Gaji Karyawan dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
Hadits Ibnu Majah
Nabi SAW bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya:
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).
Hadits Abu Daud
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan)
Hadits Bukhari Muslim
Nabi SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Itulah penjelasan mengenai hukum menunda-nunda gaji seorang karyawan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan kita dijauhkan dari sifat dzalim.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’alam
Dapatkan berita secara lengkap hanya di googlenews