- Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official
Tegas! Ustaz Adi Hidayat Tolak Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Usia Sekolah: Mau Dibawa Kemana Generasi Bangsa Ini?
Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi alat kontrasepsi bagi pelajar terus bergulir. Kali ini giliran Ustaz Adi Hidayat yang menyatakan penolakannya dengan lantang.
“Dasar pemikirannya apa?” kata Ustaz Adi Hidayat melalui video yang diunggah di kanal YouTubenya.
Hal ini dikatakan oleh Ustaz Adi Hidayat bukan tanpa alasan dan bukan karena beliau seorang Ustaz saja.
Namun Ustaz Adi Hidayat menyoroti keputusan penyediaan alat kontrasepsi ini berdasarkan Undang-undang dan dasar negara Indonesia.
“Undang-undang pendidikan,, khususnya kita ingin mencapai generasi emas. Ini korelasi dengan alat kontrasepsi bagaimana?” tanya dengan penuh keheranan.
‘Apakah memang anak-anak sekolah dinilai layak lakukan hubungan seksual?” ujarnya menambahkan.
Ustaz Adi Hidayat kemudian mempertanyakan apakah memang karena di kalangan remaja sudah terjadi hubungan seksual?
“Jika iya ini musibah besar,” tandas Ustaz Adi Hidayat.
“Jika dasar peraturan ini karena ditemukan hubungan seksual maka ini musibah pertama dalam berbangsa,” lanjutnya.
Hal ini karena menurut Ustaz Adi Hidayat, dasar pertama berbangsa adalah kekuatan spiritual.
“Jadi sebelum mencerdaskan kehidupan bangsa pertama spiritual,” jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat kemudian menganalogikan alat kontrasepsi dengan pencurian.
“Sampaikan ke peserta didik, misal disampaikan jangan mencuri, tapi disediakan barang yang boleh dicuri, kan membingungkan,” katanya.
Maka menurut Ustaz Adi Hidayat, hal ini penting untuk diurai karena tidak senafas dengan Undang-undang Pendidikan.
Ustaz Adi Hidayat juga berharap karena ia seorang pendakwah maka dianggap tidak layak mengomentari hal tersebut.
“Jangan karena ini ustaz bukan ahli, tidak bisa berpendapat,” katanya.
“Kita harus memahami, mengamalkan Undang-undang,” tambahnya.
Pasal mengenai penyediaan alat kontrasepsi ini menurut Ustaz Adi Hidayat jelas harus dipertanyakan.
“Ini tidak jelas. Siapa yang diberikan? Yang jelas siapa? Objek siapa?” ujarnya.
Adanya pasal ini menurut Ustaz Adi Hidayat menghadirkan adanya in kontradiksi dalam Undang-undang negara Indonesia.
“Dengan menghadirkan pendidikan terlihat ada in kontradiksi, satu ingin meningkatkan iman dan takwa satu sisi menyiapkan alat yang jelas melanggar iman dan takwa,” tandas Ustaz Adi Hidayat.