news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya jelaskan soal batas akhir waktu aqiqah anak bayi yang baru lahir dilakukan oleh orang tua.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Aqiqah Anak Baru Lahir sampai Kapan Batasnya? Buya Yahya Jelaskan Sunnahnya Kadaluarsa kalau Lewat Waktu Terakhir ini

Buya Yahya menjelaskan soal batas akhir waktu orang tua mengadakan aqiqah seorang anak bayi yang baru lahir ke dunia agar sunnah ibadahnya tidak kadaluarsa.
Selasa, 10 September 2024 - 20:10 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menyebutkan hari ke-14, hari ke-21 dan sebagainya juga bisa mengadakan aqiqah.

Meski demikian, ia mengingatkan agar sunnah aqiqah tidak terlewatkan sampai batas akhir waktunya.

Ia menyatakan waktu terakhir aqiqah saat anak laki-laki dan perempuan mengalami baligh.

Ia mencontohkan anak perempuan yang sudah haid atau laki-laki sampai keluar air mani sebagai tanda akhir batas waktu aqiqah.

"Sudah haid bagi perempuan dan keluar mani bagi laki-laki, maka saat itu orang tua lepas, tidak dituntut aqiqah," jelasnya.

Buya Yahya mengatakan sunnah aqiqah sudah kadaluarsa jika orang tua belum sempat mengadakan ibadah tersebut sesuai batas akhir waktunya.

"Berarti sudah kadaluarsa, seperti shalat dhuha mulai terbit matahari sudah meninggi sampai sebelum lurus di atas kita. Kalau sudah kelewat, ya sudah kelewat," terangnya.

"Berarti kesunnahannya sudah kelewat. Karena anak sudah baligh. Sampai disitu batasnya. Selagi anak belum baligh maka orang tua sunnah untuk mengaqiqahi," lanjutnya.

Pendakwah usia 51 tahun itu menuturkan aqiqah boleh diadakan oleh anak itu sendiri apabila sudah baligh.

Ia menyebutkan anak bisa aqiqah diri sendiri saat orang tua dibolehkan memberikan kambing.

Sebaliknya, apabila anak sudah mampu maka boleh mengadakan aqiqah secara sendiri.

Meski begitu, pendakwah kelahiran asal Blitar itu menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan lagi termasuk ibadah aqiqah.

Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan dari pendapat para ulama terkait anak melakukan aqiqah diri sendiri.

Ia menegaskan kegiatan tersebut bisa diartikan sebagai bentuk sedekah dari seorang anak yang sudah baligh meski dalam rangka aqiqah.

"Biar pun sebagian ulama mengatakan jatuhnya bukan aqiqah. Tapi yang jelas dengan menyembelih kambing itu seperti sedekah," imbuhnya.

"Jadi boleh mengaqiqahi diri sendiri, tapi tidak ada tuntutan (dalam Islam)," tandasnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

(gwn/hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:20
02:44
01:15
01:30
01:23
00:58

Viral