- Pexels/Thirdman
Besok Lebaran, Boleh atau Tidak Perempuan Menjadi Khatib Khutbah Shalat Idul Fitri? Begini Jawaban Buya Yahya
Jakarta, tvOnenews.com - Shalat Idul Fitri atau shalat Ied merupakan salah satu ibadah besar paling dinantikan oleh umat Islam. Ibadah ini menandakan umat Islam berhasil melalui ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
Dalam rangkaian shalat Idul Fitri, terdapat khutbah Idul Fitri. Hukum pelaksanaan ceramah setelah shalat Ied ini bersifat sunnah yang tujuannya sebagai nasihat dan pengingat setelah memasuki hari kemenangan spiritual.
Di era modern saat ini, banyak perempuan sering bertanya-tanya terkait hukum perempuan bisa menjadi khatib pengisi khutbah shalat Idul Fitri.
Menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya mengupas hukum perempuan diperbolehkan sebagai khatib dalam sesi khutbah shalat Ied.
Hukum Perempuan Menjadi Khatib Khutbah Shalat Idul Fitri Menurut Buya Yahya
- YouTube Al Bahjah TV
"Perempuan khutbah itu boleh, tapi bukan khutbah Ied," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (20/3/2026).
Buya Yahya memahami pertanyaan tersebut selalu muncul menjelang Hari Raya Idul Fitri. Terlebih lagi, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI menetapkan Idul Fitri 2026/1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Terkait hal tersebut, Buya Yahya menegaskan, perempuan boleh mengisi khutbah. Hanya saja dalam sesi ceramah di acara biasa, bukan saat pelaksanaan shalat Ied maupun shalat Jumat.
"Ceramah boleh. Mau khutbah ya khutbah aja, ceramah aja boleh, tapi khutbah Ied ada aturan dan sebagainya," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, aturan tersebut bukan berarti adanya diskriminasi antara kalangan perempuan dan pria Muslim. Hal ini tentu menyangkut pada aturan ibadah Ied.
Pengasuh LPD Al-Bahjah itu mengatakan, aturan penegisi khutbah shalat Ied berdasarkan kesepakatan dari para ulama. Ia berharap para perempuan harus mengerti dengan ketentuan tersebut.
"Kalau di kalangan orang yang mengerti ilmu ini, pasti sudah nggak mempermasalahkan dan biasa saja," lanjut dia.
Buya Yahya memahami pertanyaan itu biasanya terjadi dari kalangan perempuan yang merasa sudah mumpuni memiliki punya ilmu agama Islam.
Rata-rata mereka berhak ingin menumpahkan ilmu pengetahuannya melalui mimbar. Alhasil, para perempuan yang memiliki ilmu tinggi tersebut tidak ingin kalah dari kalangan pria agar bisa menyampaikan ceramah kepada para jemaah shalat Ied.
Namun kata Buya Yahya, ketentuan perempuan tidak bisa menjadi khutbah karena keputusan yang mutlak disepakati oleh para ulama. Ia memahami perbedaan itu menimbulkan kecemburuan.
"Jangan berani-berani mengatakan agama itu tidak adil dan sebagainya. Agama itu sangat adil dan wanita dimuliakan. Toh ada yang dilarang untuk wanita, dan ada juga dilarang untuk kaum pria itu ada, seimbang," jelasnya.
Pertanyaan ini tentu berkaitan dengan pembahasan kesetaraan gender. Bagi Buya Yahya, justru ketentuan dalam syariat agama Islam membuat wanita berada di posisi paling enak dalam urusan diimami oleh pria.
"Kurang apalagi? Islam itu indah. Ini adalah seruan kesetaraan gender, itu aneh-aneh, itu mengajukan emansipasi, itu sebenarnya bukan pemikiran di dalam Islam. Makanya saya pun juga nggak pernah lepas menggunakan kalimat emansipasi. Jangan ada seruan kesetaraan gender, wanita merasa direndahkan. Wanita itu sangat mulia," tukasnya.
Dilansir dari NU Online yang merujuk dalam Kitab Al-Bayan, menurut Imam Syafi'i, perempuan tidak diperbolehkan mengisi khutbah walaupun seluruh jemaah shalat Ied perempuan. Sebab, khutbah merupakan tugas yang dikhususkan untuk laki-laki. Adapun penggantinya bisa berasal dari mauidhah.
"Imam Syafi'i berkata, 'jika para perempuan berkumpul untuk melaksanakan shalat id, maka tidak mengapa, kecuali mereka tidak boleh menyampaikan khotbah; karena khotbah termasuk perkara yang dilakukan (sunnah) oleh kaum laki-laki. Jika salah seorang dari mereka berdiri dan memberikan nasihat serta mengingatkan mereka, maka itu adalah hal yang baik." (Abu Husain Yahya bin Abil Khair Al-'Umrani, Al Bayan fi Madzhabil Imam Syafi'i).
(hap)