News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

Dewan Pers memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers.
Senin, 27 Februari 2023 - 18:56 WIB
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.
Sumber :
  • Dok. Dewan Pers

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.

Berkaitan tentang itu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Pendataan perusahaan pers dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Selain itu untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil hingga Gaji Benny Jannah, Sosok Aspri Pertama Hotman Paris yang Disentil Anak Bosnya

Profil hingga Gaji Benny Jannah, Sosok Aspri Pertama Hotman Paris yang Disentil Anak Bosnya

Berikut profil hingga gaji Benny Jannah sebagai asisten pribadi (aspri) pertama pengacara Hotman Paris yang kena sentil Fritz Hutapea & Frank Alexander Hutapea.
3 Shio yang Urusan Cintanya Tiba-tiba Berubah pada 23 Juli 2026, Kelinci Tak Terprediksi

3 Shio yang Urusan Cintanya Tiba-tiba Berubah pada 23 Juli 2026, Kelinci Tak Terprediksi

Ramalan cinta 12 shio Kamis 23 Juli 2026 sudah hadir! Kamis ini jadi hari tak terlupakan untuk 3 shio karena urusan cintanya tiba-tiba berubah. Cek shiomu!
BREAKING
NEWS
Nanik S. Deyang Mundur dari BGN, Komisi IX DPR Ingatkan Perbaikan MBG Harus Tetap Jadi Prioritas

Nanik S. Deyang Mundur dari BGN, Komisi IX DPR Ingatkan Perbaikan MBG Harus Tetap Jadi Prioritas

Nanik S. Deyang memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
AI di Industri Hiburan Makin Masif, Hak Cipta dan Masa Depan Kreator Dipertanyakan

AI di Industri Hiburan Makin Masif, Hak Cipta dan Masa Depan Kreator Dipertanyakan

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif semakin mengubah cara industri hiburan memproduksi karya.
Timnas Indonesia Bantai Bali United, John Herdman Puas dengan Perkembangan Skuad Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Bantai Bali United, John Herdman Puas dengan Perkembangan Skuad Garuda Jelang Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman menyampaikan perkembangan positif skuad Garuda usai membantai Bali United di laga uji coba jelang Piala AFF 2026.
Prabowo ke Orang Tua Capaja: Terima Kasih Merelakan Putra-Putri Menjadi Milik Bangsa

Prabowo ke Orang Tua Capaja: Terima Kasih Merelakan Putra-Putri Menjadi Milik Bangsa

Presiden Prabowo Subianto menitipkan masa depan bangsa kepada 1.177 calon perwira remaja (Capaja) TNI dan Polri yang resmi dilantik dalam Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026.

Trending

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Selengkapnya

Viral