News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Mengomentari Vonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti vonis hukuman yang dijatuhkan kepada bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi
Kamis, 2 Maret 2023 - 04:00 WIB
Mahfud MD Mengomentari Vonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com  - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti vonis hukuman yang dijatuhkan kepada bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi atau Apeng.

Menurut Mahfud, vonis 15 tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim sangat setimpal untuk Apeng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dengan Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Saya ingin menyampaikan berita perkembangan hukum yang sangat menarik dan menggembirakan yaitu dijatuhkannya vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu Surya Darmadi," ungkap Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (1/3/2023).

"Menurut kami (vonis) sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini dalam penegakkan hukum," sambungnya menuturkan.

Mahfud menjelaskan, dalam vonis tersebut Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan atau membayar sekitar Rp42 triliun lebih.

"Jadi hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, kemudian pidana tambahannya dia harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun," ucapnya.

Mantan Ketua MK itu pun mengungkapkan, dalam vonis tersebut, menariknya hakim setuju dengan Kejaksaan Agung lantaran dalam pertimbangannya Surya Darmadi tidak hanya merugikan negara melainkan juga perekonomian negara.

"Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kali, berapa besarnya Rp39,7 triliun. Jadi dia merugikan perekonomian negara Rp39,7 triliun," tutur Mahfud.

Oleh karena itu, menurut dia putusan hakim tersebut harus dihormati lantaran telah menegakkan keadilan.

"Saya sangat hormat pada putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati kalau misalnya dalam kasus hakimnya ditangkap dan dipenjarakan, kita terima putusannya tapi kita tidak hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,64 triliun.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surya Darmadi juga dinilai bersalah atas TPPU sebagaimana sesuai dengan dakwaan ketiga primair jaksa di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. (rpi/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendikdasmen Gelontor Rp14,23 M Revitalisasi 18 Sekolah di Nias, Murid Belajar Lebih Nyaman

Kemendikdasmen Gelontor Rp14,23 M Revitalisasi 18 Sekolah di Nias, Murid Belajar Lebih Nyaman

Kemendikdasmen mengatakan sejumlah perbaikan melalui program revitalisasi sekolah membuat proses belajar para murid di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara
Injak Usia ke-65, Jokowi Dapat Ucapan dari Sultan Sepuh Cirebon

Injak Usia ke-65, Jokowi Dapat Ucapan dari Sultan Sepuh Cirebon

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berulang tahun ke-65 tepat pada Minggu (21/6/2026).
Ayah Wapres Gibran Ultah ke 65, Grace Natalie Temui Jokowi di Solo: Semoga Terus Diberikan Kesehatan

Ayah Wapres Gibran Ultah ke 65, Grace Natalie Temui Jokowi di Solo: Semoga Terus Diberikan Kesehatan

Ayah Wapres Gibran, yang juga mantan Presiden ke-7 Jokowi berulang thaun (ultah) ke 65, pada Minggu (21/6). Kemudian dari pantauan awak media, sejumlah politisi
Korban Dugaan Perselingkuhan Lapor ke Mabes Polri dan DPR RI

Korban Dugaan Perselingkuhan Lapor ke Mabes Polri dan DPR RI

Muhamad Alan yang mengaku menjadi korban dari dugaan perkara perselingkuhan seorang pejabat daerah memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri.
Digandrungi Generasi Muda, Dukungan Fotografi Film Meningkat di Indonesia

Digandrungi Generasi Muda, Dukungan Fotografi Film Meningkat di Indonesia

Tren fotografi film kini mulai mengalami kebangkitan di Indonesia dengan generasi muda yang mulai menggandrunginya.
Titiek Soeharto Apresiasi Menimipas: Nusakambangan Kini Hasilkan Pangan, Pupuk Organik dan Udang Vaname

Titiek Soeharto Apresiasi Menimipas: Nusakambangan Kini Hasilkan Pangan, Pupuk Organik dan Udang Vaname

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan yang kini berkembang menjadi sentra ketahanan pangan

Trending

Kapolri Bocorkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro

Kapolri Bocorkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bocorkan alasan terkait Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dokter Tifa soal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden
Wapres Gibran Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat Papua Selatan, Dorong Hilirisasi Ekonomi Lokal

Wapres Gibran Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat Papua Selatan, Dorong Hilirisasi Ekonomi Lokal

Wapres Gibran Rakabuming meninjau Sekolah Lapang Sagu Keuskupan Agats di Kampung Yepem, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, pada Minggu (21/6/2026). Kunjungan itu
Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Ihwal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Jokowi, masih menjadi perhatian publik. Terutama terkaiat perkembangan soal nasib Roy Suryo & dokter Tifa
Injak Usia ke-65, Jokowi Dapat Ucapan dari Sultan Sepuh Cirebon

Injak Usia ke-65, Jokowi Dapat Ucapan dari Sultan Sepuh Cirebon

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berulang tahun ke-65 tepat pada Minggu (21/6/2026).
Mencoba "Surat Sakti" Ala Askar

Mencoba "Surat Sakti" Ala Askar

Namanya, Brigadir Jenderal Yahya Mussa’id Azzahroni. Dia adalah pemimpin tertinggi askar Masjidil Haram. Brigjen Yahya ini berperawakan seperti kebanyakan orang Arab lainnya: hidung mancung, berjenggot tipis, dan sedikit beruban.
Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Pendirian dan pengoperasian Hotel E di Purwokerto menghadapi persoalan hingga dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Angka Rp4 miliar disebutkan dalam pengajuan perkara
Patung Jenderal Sudirman Tidak Dipindah, Pramono: Jadi Ikon Tengah Jembatan Donat Dukuh Atas

Patung Jenderal Sudirman Tidak Dipindah, Pramono: Jadi Ikon Tengah Jembatan Donat Dukuh Atas

Belakangan ini, mencuat terkai wacana pemindahan Patung Jenderal Sudirman di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Namun, baru-baru saja, pemindahan itu batal dilakukan.
Selengkapnya

Viral