GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar Universitas Andalas Jadi Saksi Meringankan, Teddy Minahasa Justru Bisa Tersudut

Pihak mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil sebagai saksi meringankan.
Senin, 13 Maret 2023 - 23:42 WIB
Saksi Ahli Elwi Danil Guru Besar Universitas Andalas memasuki ruang persidangan untuk menjadi saksi Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menyatakan perintah atasan kepada bawahan termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Narkotika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Sarman Saragih menanyakan soal perintah atasan ke bawahan dengan contoh mengganti sabu-sabu dengan tawas.

"Ada perintah dari atasan ke bawahan, semisal kapolda ke kapolres, pembicaraannya ganti sebagian dengan tawas, terus juga bonus bagi anggota. Itu perintahnya dalam rangka mengganti barang bukti, apa itu memenuhi unsur Pasal 55 KUHP?" tanya Jon Sarman di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).

Elwi Danil mengatkan bila melihat ilustrasi tersebut, ada kemungkinan yang menyuruh dan disuruh, karena dilaksanakan oleh perintah jabatan.

Menurutnya, pelaksanaan itu dari perintah jabatan yang sah, tetapi tidak semua dilaksanakan dengan bawahan.

"Bawahan itu terikat pada ketentuan-ketentuan peraturan internal yang disebutkan sebagaimana diatur dalam Perkab Nomor 14 tahun 2011, kemudian diperbarui dengan Perpol No.7 2022, bahwa seorang bawahan wajib menolak perintah atasannya apabila perintah tersebut melanggar norma hukum, kesusilaan, dan agama," jelas Elwi.

Elwi melanjutkan ketika bawahan menolak perintah atasananya, harus ada laporan ke atasan dari atasan yang memberikan perintah agar dapat perlindungan secara hukum.

Selanjutnya, dia mengatakan ada yang menggerakkan, karena atasan itu menggerakkan untuk melakukan tindak pidana dalam arti melanggar kewenangannya.

"Izin saya lihat Pasal 55 ayat 1 ke 2 itu, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kemudian dengan menyalahgunakan kekuasaan dan martabat. 

Nah dalam kasus yang mulia kemukakan tadi, menurut saya, disitu ada menyalahgunakan kekuasaan. Disalahgunakan untuk memerintakan anak buahnya untuk melakukan sesuatu seperti yang dia kehendaki," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Hakim Jon kembali menanyakan pelaku yang menyuruh tersebut menggerakan sebagaimana maksud Pasal 114 atau 112 UU Narkotika.

"Apakah bisa digolongkan dia sebagai pelaku yang menyuruh, memggerakan sebagaimana maksud pasal 114 atau 112 itu tadi?"tanya Jon.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wakil Malaysia di AFC Sebut FAM Dapat Perkembangan Positif untuk Lawan Sanksi FIFA di CAS

Wakil Malaysia di AFC Sebut FAM Dapat Perkembangan Positif untuk Lawan Sanksi FIFA di CAS

Perwakilan Malaysia di Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyebut bahwa keputusan terbaru Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terhadap hukuman FIFA adalah perkembangan positif untuk Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM).
Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan itu merupakan respons atas surat yang dilayangkan sebelumnya.
Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Siapa sangka, omongan media Thailand ternyata malah jadi kenyataan. Dari awal media Thailand sudah ingatkan Persib Bandung soal kekuatan ganas Ratchaburi FC.
Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Kemenkes mengungkap, jumlah piutang ini muncul bersamaan dengan lonjakan peserta tidak aktif
PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

Ia memberikan perhitungan peserta BPJS saat ini diluar dari beberapa profesi yang sudah terdaftar atau ditanggung negara.
Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Seorang kreator konten membagikan pengalaman pahit dari PIC distributor brand Eiger Adventure hanya perkara tidak mau revisi draft konten. Begini kronologinya.

Trending

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT