LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MA Putuskan Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun Penjara
Sumber :
  • Istimewa

MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun Penjara

Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/202

Senin, 3 April 2023 - 21:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin,(3/4/2023).

Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis  pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta hingga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.

Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara. Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Dr. H. Gusrizal.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDANI H.MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga :

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Diputusanya tersebut, Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00 (Seratus sepuluh milyar enam ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah).

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan tersebut.

MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.

Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming. Salah satun banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemerintah Kembali Terbitkan Surat Utang Jenis Samurai Bond Senilai 200 Miliar Yen Jepang atau Setara dengan Rp20,65 Triliun

Pemerintah Kembali Terbitkan Surat Utang Jenis Samurai Bond Senilai 200 Miliar Yen Jepang atau Setara dengan Rp20,65 Triliun

Samurai Bond senilai 200 miliar Yen Jepang atau sekitar Rp20,65 triliun ini terdiri dari lima tenor obligasi 3 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun dan 20 tahun.
Persib Akan Pantau Calon Lawan Antara Borneo FC dan Madura United

Persib Akan Pantau Calon Lawan Antara Borneo FC dan Madura United

Kemenangan agregat 4-1 Persib Bandung atas Bali United membuat tim asuhan Bojan Hodak ini telah menyegel slot final demi meraih gelar juara Liga 1 2023/2024.
Aksi Protes RUU Penyiaran, Jurnalis Bangkalan Pasang Spanduk di Tol Suramadu dan Ancam akan Unjuk Rasa ke Senayan

Aksi Protes RUU Penyiaran, Jurnalis Bangkalan Pasang Spanduk di Tol Suramadu dan Ancam akan Unjuk Rasa ke Senayan

Aksi penolakan terhadap draf Rancangan Undang - Undang Penyiaran terus dilakukan oleh sejumlah jurnalis.
Punya Status Penting, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia yang Dipastikan Bisa Bela Oxford United di Championship

Punya Status Penting, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia yang Dipastikan Bisa Bela Oxford United di Championship

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia berpeluang bisa direkrut Oxford United ke divisi kedua Liga Inggris musim depan karena berstatus sebagai pemain homegrown.
Jeritan Hati Salmafina Sunan Jadi Janda Taqy Malik di Usia 18 Tahun, Artis Cantik Sekaligus Anak Sunan Kalijaga ini Curhat: Kalau Saja...

Jeritan Hati Salmafina Sunan Jadi Janda Taqy Malik di Usia 18 Tahun, Artis Cantik Sekaligus Anak Sunan Kalijaga ini Curhat: Kalau Saja...

Salmafina Sunan pernah menikah dengan Taqy Malik dan hanya bertahan dua bulan saja. Kini masih jadi janda, anak Sunan Kalijaga curhat masa lalunya kalau saja..
Dana Asing Kembali Masuk Pasar Keuangan, Dalam Sepekan Capital Inflow Mencapai Rp22 Triliun

Dana Asing Kembali Masuk Pasar Keuangan, Dalam Sepekan Capital Inflow Mencapai Rp22 Triliun

Sepanjang pekan lalu, total aliran dana asing atau capital inflow yang masuk ke pasar keuangan domestik telah mencapai Rp22,06 triliun rupiah. 
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya