News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun Penjara

Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/202
Senin, 3 April 2023 - 21:12 WIB
MA Putuskan Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin,(3/4/2023).

Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis  pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta hingga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara. Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Dr. H. Gusrizal.

tvonenews

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDANI H.MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Diputusanya tersebut, Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00 (Seratus sepuluh milyar enam ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah).

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan tersebut.

MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming. Salah satun banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 28 Atlet Seleknas PBSI 2026 yang Dipanggil Untuk Jalani Tes Lanjutan Masuk Pelatnas

Daftar 28 Atlet Seleknas PBSI 2026 yang Dipanggil Untuk Jalani Tes Lanjutan Masuk Pelatnas

PBSI resmi memanggil sebanyak 28 atlet muda terbaik hasil Seleksi Nasional (Seleknas) 2026 untuk mengikuti rangkaian tes lanjutan menuju Pelatnas.
KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan PT BKB, Sejumlah Dokumen Turut Disita

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan PT BKB, Sejumlah Dokumen Turut Disita

Selanjutnya barang bukti ini akan dilakukan analisis untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini.
CEO Bakrie Center Foundation Jadi Ketum ALUMNAS: Siap Mempererat Hubungan Antar Alumni Amerika Serikat di Indonesia

CEO Bakrie Center Foundation Jadi Ketum ALUMNAS: Siap Mempererat Hubungan Antar Alumni Amerika Serikat di Indonesia

Perkumpulan Alumni Amerika Serikat (ALUMNAS) menyelenggarakan kongres untuk yang pertama kalinya setelah 45 tahun berdiri sebagai organisasi.
Gulkarmat DKI Jakarta Kini Pakai Simulator Pemadam Teknologi Modern Guna Tingkatkan Kompetensi Petugas

Gulkarmat DKI Jakarta Kini Pakai Simulator Pemadam Teknologi Modern Guna Tingkatkan Kompetensi Petugas

Gulkarmat DKI Jakarta kini telah mengaplikasikan teknologi simulasi modern untuk meningkatkan kompetensi personel dalam menghadapi kebakaran.
Prabowo Gelar Ratas di Istana Siang Ini, Airlangga Sebut Bahas Ekonomi

Prabowo Gelar Ratas di Istana Siang Ini, Airlangga Sebut Bahas Ekonomi

Selanjutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dua Pemain Bintang Inter Milan Beri Kabar Superbahagia Jelang Duel Kontra Juventus, Bisa Main di Derby d'Italia?

Dua Pemain Bintang Inter Milan Beri Kabar Superbahagia Jelang Duel Kontra Juventus, Bisa Main di Derby d'Italia?

Inter Milan menerima kabar superbahagia menjelang duel melawan Juventus di lanjutan Liga Italia 2025-2026. Dua pemain bintang mereka dikabarkan sudah kembali berlatih.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT