GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Tunda Pemilu 2024! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus

Masih ingat soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal memutuskan penundaan pemilu 2024. Nah ternyata, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulk
Selasa, 11 April 2023 - 14:38 WIB
Butut Tunda Pemilu! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus
Sumber :
  • tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal memutuskan penundaan pemilu 2024

Nah ternyata, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI. Di mana Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya itu saja, Hakim Ketua juga katakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara soal perkara ini. Bahkan dia sebutkan gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

tvonenews

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara aquo," ujarnya.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," sambungnya mengatakan.

- Putusan PN Jakpus

Seperti diketahui sebelumnya, Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada tanggal 8 Desember 2022. Gugatan itu berisi soal Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Kemudian, Partai Prima dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Sementara, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Kemudian, hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
KPU Ajukan Banding.

Melihat keputusan itu, KPU tak terima atas putusan tersebut. KPU pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Turun Lagi Rp43.000! Harga Emas Antam Hari Ini 13 Februari 2026 Sentuh Angka Rp2.904.000 per Gram

Turun Lagi Rp43.000! Harga Emas Antam Hari Ini 13 Februari 2026 Sentuh Angka Rp2.904.000 per Gram

Turun lagi, harga emas Antam hari ini 13 Februari 2026 yang dipantau pukul 08.56 WIB menyentuh angka Rp2.904.000 per gram.
Iuran BPJS Kesehatan Terancam Naik! Defisit Tembus Rp14,49 Triliun, Kapan Berlaku?

Iuran BPJS Kesehatan Terancam Naik! Defisit Tembus Rp14,49 Triliun, Kapan Berlaku?

Sejak saat itu, belum ada perubahan tarif, sementara dinamika pembiayaan layanan kesehatan terus bergerak naik
Namanya Mirip Orang Keturunan Maluku, Apakah Bek Kasta Kedua Liga Belanda Ini Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Namanya Mirip Orang Keturunan Maluku, Apakah Bek Kasta Kedua Liga Belanda Ini Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Punya nama yang identik dengan orang keturunan Maluku, apakah bek sayap milik kontestan Liga Belanda ini bisa bermain untuk Timnas Indonesia dalam waktu dekat?
Tukar Uang Lebaran 2026 di Aplikasi PINTAR BI Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Tukar Uang Lebaran 2026 di Aplikasi PINTAR BI Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Masyarakat dapat melakukan pemesanan secara online sebelum datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih
Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Digeledah Kejati Jambi

Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Digeledah Kejati Jambi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran, Salah Satunya PBPU yang Beralih Status Jadi PBI JK

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran, Salah Satunya PBPU yang Beralih Status Jadi PBI JK

Inilah kriteria peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan iuran.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Sebetulnya masih ingin lanjutkan karier di Eropa, begini alasan striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra pilih berlabuh ke Super League bersama Persija Jakarta.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Berdarah Jogja yang Tembus Liga Europa Ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Berdarah Jogja yang Tembus Liga Europa Ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Peluang Robin Mirisola dinaturalisasi untuk bela Timnas Indonesia mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Striker Belgia itu layak masuk radar John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT