Sidang Perdana Advokat Natalia Rusli Digelar, Ramai-ramai Massa Geruduk PN Jakbar
- tim tvone - Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Unjuk rasa mewarnai sidang Perdana Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Advokat Natallia Rusli Di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Jalan Raya Slipi hari Selasa (11/4/2023).
Massa yang menamakan diri Satgas Penegakan Hukum Indonesia bersama Gerakan Hati Nurani Rakyat mengingatkan kepada para Hakim dan Para Jaksa Penuntut yang mengadili, Â menuntut dan menyidangkan Terdakwa Natalia Rusli agar Tegak Lurus dan tidak mencoba bermain mata dengan Terdakwa yang selama ini dikenal sebagai orang yang sangat Kebal Hukum bahkan Sakti dan sangat lihai dalam bernegosiasi.Â
Massa yang datang juga menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Barat kecewa karena tidak dapat menyaksikan secara langsung Sidang Perdana Terdakwa Advokat Natalia Rusli.Â
Hal ini lantaran jadwalnya dimajukan secara tiba-tiba oleh Jaksa Penuntut Umum dari yang seharusnya tercantum di laman web Pengadilan Negeri Jakbar pkl 13.00 ternyata dimajukan menjadi pukul 12.00 WIB. Hal ini menurut keterangan yang didapat awak media dari Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Advokat Deolipa Yumara.
Massa juga sangat kecewa karena persidangan yang seharusnya dibuka untuk umum malah tidak dihadiri oleh siapapun maupun para awak media.
Â
"Persidangan perdana Terdakwa Natalia Rusli seharusnya dibuka untuk umum tetapi karena jadwal dan ruang sidang diubah secara tiba-tiba sehingga Persidangan ini terkesan ditutupi karena tidak ada  yang menghadiri. Ini yang membuat kami sangat kecewa kepada Para Hakim dan Para Jaksa Penuntut Umum karena Persidangan ini wajib kami kawal sampai akhir putusan dan bila diperlukan akan kami kawal sampai Kasasi di Mahkamah Agung" tegas sang Orator.
Dalam Unjuk Rasa kemarin, Â massa juga meminta kepada para hakim yang berwenang di persidangan dengan nomor perkara 240/Pid B/2023/PN Jakarta Barat yaitu Bapak Iwan Wardhana, Â SH, Â MH selaku Hakim Ketua, Â Bpk. Â Ade Sumitra Hadisurya, Â SH, MHum selaku Hakim Anggota 1 dan Bpk. Asmudi, SH, Â MH selaku hakim anggota 2 Â agar menghadirkan Terdakwa Natalia Rusli di setiap persidangan jangan divirtual seolah ditutupi dari publik dan kesan seolah ola dilindungi!"tegas Orator aksi mengawali Tuntutan Aksi.Â
Load more